Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Sebut Asas Praduga Tak Bersalah Bergeser

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026. Tim kuasa hukum Roy menilai proses hukum yang dijalani kliennya sarat penyimpangan.
>>> Prabowo Ingatkan Aparatur Negara: Pangkat dan Sepatu Dibeli Pakai Uang Rakyat
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan aparat penegak hukum telah bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip dasar keadilan.
"Penegakan hukum banyak dilakukan dengan pembelokan hukum, bahkan secara melawan hukum, abuse of power," ujar Refly di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Praduga Bersalah dan Vonis
Refly menekankan bahwa asas praduga tak bersalah telah bergeser menjadi praduga bersalah. Menurutnya, orang yang dibawa ke pengadilan seolah hanya untuk dijatuhi hukuman.
"Asas praduga tak bersalah telah berubah menjadi asas praduga bersalah, dan orang-orang yang diseret ke pengadilan bukan untuk diadili, namun sekadar untuk dijatuhi hukuman," tegasnya.
Dalam gugatan ini, Roy juga menarik Kejaksaan sebagai Turut Termohon.
>>> Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Pasal Hiburan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Langkah tersebut memanfaatkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru untuk mencegah Jaksa melimpahkan perkara pokok ke persidangan sebelum putusan praperadilan.
Roy meminta hakim tunggal membatalkan tiga Sprindik yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025–2026.
Ia juga menuntut penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah karena dianggap melanggar putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Selain itu, Roy menuntut pemulihan penuh atas harkat, martabat, dan nama baiknya. Ia ingin posisinya kembali seperti semula sebelum kasus ini mencuat.
>>> Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula," demikian bunyi permohonan tersebut.
Update Terbaru
Kelompok Demokrat Alihkan Jutaan Dolar Iklan di Maine Sebelum Platner Mundur
Sabtu / 11-07-2026, 07:36 WIB
CM Punk Kembali ke SmackDown sebagai Juara WWE Tak Terbantahkan
Sabtu / 11-07-2026, 07:36 WIB
Cleveland Guardians Beradaptasi Setelah Cedera Pemain Kunci Guncang Persaingan AL Central
Sabtu / 11-07-2026, 07:35 WIB
Braxton Ashcraft Gantikan Paul Skenes di NL All-Star
Sabtu / 11-07-2026, 07:35 WIB
Cuaca Ekstrem Hambat Pemadaman Kebakaran Hutan di Colorado
Sabtu / 11-07-2026, 07:35 WIB
Fans Taylor Swift Borong 'Sampah' Pernikahan Idola, Harga Rp 400 Ribuan
Sabtu / 11-07-2026, 07:30 WIB
Narji Cagur Resmi Gabung PSI, Tokoh Lain Dikabarkan Menyusul
Sabtu / 11-07-2026, 07:28 WIB
Kuasa Hukum: Bukan Roy Suryo, Dian Sandi yang Harus Dicari
Sabtu / 11-07-2026, 07:25 WIB
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah NTB: Jangan Kaya dari Penderitaan Rakyat
Sabtu / 11-07-2026, 07:25 WIB
Helm F-35 Seharga Setengah Juta Dolar, Hanya Seperempat Armada yang Siap Terbang
Sabtu / 11-07-2026, 07:25 WIB
Polisi Inggris Rencanakan Kunjungan ke AS Terkait Kasus Pangeran Andrew
Sabtu / 11-07-2026, 07:20 WIB
22.141 Penggemar Pitbull Pecahkan Rekor Dunia di London
Sabtu / 11-07-2026, 07:16 WIB
Cara Cek Jadwal Resmi Pencairan Bansos Tahap 3 Tahun 2026
Sabtu / 11-07-2026, 07:16 WIB
Cara Cek Spesifikasi Redmi Note 17 Layar 7 Inci dan Baterai 8.000 mAh
Sabtu / 11-07-2026, 07:16 WIB







