Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Juli 2026. Tim kuasa hukum Roy menilai proses hukum yang dijalani kliennya sarat penyimpangan.

>>> Prabowo Ingatkan Aparatur Negara: Pangkat dan Sepatu Dibeli Pakai Uang Rakyat

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan aparat penegak hukum telah bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip dasar keadilan.

"Penegakan hukum banyak dilakukan dengan pembelokan hukum, bahkan secara melawan hukum, abuse of power," ujar Refly di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Praduga Bersalah dan Vonis

Refly menekankan bahwa asas praduga tak bersalah telah bergeser menjadi praduga bersalah. Menurutnya, orang yang dibawa ke pengadilan seolah hanya untuk dijatuhi hukuman.

"Asas praduga tak bersalah telah berubah menjadi asas praduga bersalah, dan orang-orang yang diseret ke pengadilan bukan untuk diadili, namun sekadar untuk dijatuhi hukuman," tegasnya.

Dalam gugatan ini, Roy juga menarik Kejaksaan sebagai Turut Termohon.

>>> Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Pasal Hiburan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Langkah tersebut memanfaatkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru untuk mencegah Jaksa melimpahkan perkara pokok ke persidangan sebelum putusan praperadilan.

Roy meminta hakim tunggal membatalkan tiga Sprindik yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025–2026.

Ia juga menuntut penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah karena dianggap melanggar putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Selain itu, Roy menuntut pemulihan penuh atas harkat, martabat, dan nama baiknya. Ia ingin posisinya kembali seperti semula sebelum kasus ini mencuat.

>>> Kejagung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula," demikian bunyi permohonan tersebut.