Ia mengungkapkan, sebelum pelimpahan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah penggeledahan juga telah dilakukan.

>>> Karyawan Palantir Kecewa dengan Kepemimpinan Perusahaan

Rudi Margono mengungkapkan bahwa dalam tiga perkara tersebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka sebelum pelimpahan, yaitu swasta dan berinisial F.

Identitas lengkap belum diungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidikan tiga perkara itu merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas nasional.

Menurut Budi, perkara yang ditangani meliputi dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum dilimpahkan, penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk Coin Money Changer, Cafe de'Clan Signature di Cipete, sebuah rumah di Cilandak, serta rumah mewah di Sentul, Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, dan berbagai mata uang asing.

Barang bukti dari rumah mewah di Sentul meliputi 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, uang tunai Rp100 juta, dan dua bingkai foto keluarga.

Dari Coin Money Changer, Cipete, disita Rp4.462.365.000, USD84.356, SAR17.595, SGD83.394, THB33.100, TRY4.020, CNY1.223, JPY152.000, RM212, INR1.600, AED640, KRW61.000, GBP40, BND10, VND150, dan NZD100.

Dari Cafe de'Clan Signature disita SGD3.130.000 pecahan 100 SGD, USD889.965, dan Rp259.159.000.

Dari rumah di Cilandak disita Rp520 juta dan USD133.000.

>>> Cara Nonton Inggris vs Norwegia di Piala Dunia 2026, Streaming Gratis

Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang kini dilanjutkan Kejaksaan Agung.