Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Langkah ini bertujuan memastikan pasokan batu bara bagi sektor kelistrikan dan nonkelistrikan tetap terjaga sepanjang 2026.

>>> Jayden Adams, Gelandang Afrika Selatan, Ditemukan Tewas Misterius Usai Piala Dunia 2026

Ditjen Minerba telah menerbitkan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total volume mencapai 212 juta metrik ton.

Penugasan tersebut untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero) yang diproyeksikan mencapai 154 juta metrik ton pada 2026.

Pengawasan dan Percepatan Kontrak

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan, penugasan itu merupakan langkah pemerintah menjamin kecukupan dan keberlanjutan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.

"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan.

Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," tegas Tri Winarno di Jakarta, Sabtu (11/7).

Berdasarkan data hingga Mei 2026, sebanyak 144 juta metrik ton penugasan telah dikontrakkan, dengan estimasi realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton.

>>> Terkuak! Titik Lemah Penalti Lionel Messi: Sisi Kanan Jadi Kutukan

Pemerintah menilai percepatan proses kontrak masih diperlukan agar penugasan yang telah diberikan dapat segera diwujudkan menjadi pengiriman batu bara ke PLTU.

"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batu bara ke PLTU.

Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI (Energi Primer Indonesia) untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," katanya.