>>> Prabowo: Yang Ragu Duduk di Rumah Saja, yang Bilang Suram Silakan Cari Negara Lain

Lebih lanjut, Khozinudin menjelaskan sejak menerima kuasa pada 30 April 2025, pihaknya telah mendeklarasikan bahwa pendampingan hukum dilakukan secara pro bono karena perkara tersebut dipandang sebagai kepentingan publik.

Ia mengatakan timnya tidak pernah menjadikan pembelaan terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, Rismon Sianipar, maupun Rizal Fadilah sebagai tujuan utama.

"Kami tidak sedang membela Roy, Rismon, Tifa atau Rizal. Kami membela kepentingan publik.

Karena itu kami tidak mengambil sedikit pun biaya dalam proses pembelaan ini," katanya.

Khozinudin juga menyinggung keputusan sebagian pihak yang memilih menempuh praperadilan.

Menurutnya, sejak awal timnya tidak sepakat dengan langkah tersebut karena dinilai berpotensi menghentikan perkara sebelum memasuki pokok persidangan.

Ia menjelaskan, apabila status tersangka dibatalkan melalui praperadilan, maka perkara pidana berpotensi tidak pernah sampai pada tahap pembuktian yang menurutnya justru menjadi tujuan utama perjuangan.

"Sejak awal kami konsisten menolak praperadilan karena secara substansi ikut membantu menyelamatkan Joko Widodo. Ketika status tersangka gugur, ya sudah tidak ada sidang lagi," ujar Khozinudin.

Meski mengakui terdapat perbedaan pandangan di antara pihak-pihak yang sebelumnya bersama-sama mengawal perkara tersebut, Khozinudin menegaskan timnya tetap mendampingi Roy Suryo dalam perkara yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut dia, fokus timnya saat ini adalah memastikan perkara benar-benar diperiksa hingga pokok perkara sehingga seluruh alat bukti dapat diuji di persidangan terbuka.

>>> Minisforum Rilis MS-03, Mini PC Enterprise dengan Intel Core Ultra 9 386H dan Dukungan GPU Diskrit

"Kepentingan kami adalah rakyat harus tahu nilai perjuangan ini. Kami tetap berada di jalur untuk membawa perkara sampai ke pokok persidangan," kata Khozinudin.