"Saat pelimpahan juga tidak terjadi penahanan.

Kami kumpulkan tokoh-tokoh dan para aktivis untuk memberikan jaminan sehingga kalau mau ditahan juga tidak ada relevansinya," katanya.

>>> FDC Jadikan MOP Padel 2026 Panggung Edukasi Kesehatan Gigi Berbasis Teknologi

Menurut Khozinudin, keberhasilan mencegah penahanan menjadi salah satu tahapan penting karena setelah itu fokus perjuangan diarahkan untuk membawa perkara hingga memasuki pokok persidangan.

"Alhamdulillah tinggal satu pertarungan, memaksa Saudara Joko Widodo untuk hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya," ujarnya.

Menolak Praperadilan

Selain soal penahanan, Khozinudin juga menjelaskan alasan timnya sejak awal memilih tidak menempuh jalur praperadilan untuk menggugurkan status tersangka.

Ia mengaku pernah menerima saran agar menempuh mekanisme tersebut. Namun, menurutnya, praperadilan justru berpotensi menghentikan perkara sebelum masuk ke tahap pembuktian.

"Kami konsisten menolak praperadilan karena secara substansi ikut membantu menyelamatkan Joko Widodo. Ketika status tersangka dipraperadilankan lalu gugur, ya sudah tidak ada sidang lagi," kata Khozinudin.

Ia menilai tujuan utama perjuangan adalah membawa perkara ke persidangan terbuka sehingga jaksa harus menghadirkan alat bukti yang diperlukan untuk membuktikan dakwaan, termasuk menghadirkan pelapor apabila dibutuhkan dalam proses pembuktian.

Khozinudin mengungkapkan, setelah perkara akhirnya dilimpahkan ke pengadilan tanpa adanya penahanan, ia sempat menganggap target awal telah tercapai.

Namun, menurutnya, muncul perkembangan baru berupa pengajuan praperadilan terhadap status tersangka yang dinilai berpotensi membuat perkara kembali berhenti sebelum memasuki pokok perkara.

Karena itu, ia menegaskan timnya tetap berkomitmen mendampingi Roy Suryo dalam perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar proses persidangan tetap berlanjut.

"Yang khawatir itu dulu hanya masalah ditahan. Karena kalau pembuktiannya, mereka sudah punya keyakinan.

>>> Polisi OTT Kadishub Siak karena Peras Kontraktor Transportasi Air

Tinggal menunggu dibuktikan di persidangan," ujar Khozinudin.