Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD Yogyakarta
Polresta Sleman tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.
>>> Pengikut Instagram Haaland Melonjak 24 Juta Usai Piala Dunia 2026
"Benar, terkait informasi tersebut, telah diterima oleh Polresta Sleman," kata Argo, Senin (13/7).
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami laporan tersebut. "Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut," ujarnya.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Dugaan pelecehan seksual terjadi saat pelaksanaan KKN. Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @bemfhuad mengunggah narasi terkait peristiwa tersebut. Dalam unggahan itu, pelaku disebut tidak hanya melakukan pelecehan, tetapi juga menceritakan perbuatannya kepada sejumlah pihak.
Korban telah melaporkan kejadian itu ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.
>>> Polisi Kantongi Identitas Pengirim Ancaman Bom di SD Jaksel
Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh kampus bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.
Ia mengatakan LPPM telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti KKN selama dua periode.
"Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).
Selain sanksi KKN, UAD akan menjatuhkan sanksi akademik kepada terduga pelaku. Sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa.
>>> Pemerintah Siapkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal Industri
Ariadi menegaskan UAD menghormati langkah korban yang memilih jalur hukum. Kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual dan serius melakukan pencegahan melalui Satgas PPKPT.
Update Terbaru
Cara Cepat Dapat Saldo Dana 2026 Lewat Game Puzzle Warna
Senin / 13-07-2026, 15:50 WIB
Tamu di Vila Andrea Bocelli di Italia Klaim Jadi Korban Perampokan Rp8 Miliar
Senin / 13-07-2026, 15:49 WIB
Jay-Z Salah Soal Colin Kaepernick: Tak Ada Klausul Non-Disparagement
Senin / 13-07-2026, 15:49 WIB
Thomas Tuchel Yakin Mental Baja Inggris Mampu Tumbangkan Argentina
Senin / 13-07-2026, 15:49 WIB
Duel Skuad Rp16 Triliun: Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Senin / 13-07-2026, 15:49 WIB
Cara Praktis Masuk Akun ASN Digital 2026 untuk Akses Layanan BKN
Senin / 13-07-2026, 15:48 WIB
DJP Tunggu Arahan Menkeu Purbaya soal Evaluasi Pajak JHT
Senin / 13-07-2026, 15:48 WIB
Gandeng NUS, Telkom University Perkuat Ekosistem Talenta Digital RI
Senin / 13-07-2026, 15:48 WIB
Mantan PM Spanyol Mariano Rajoy Dikecam karena Ucapan Rasis ke Timnas Prancis
Senin / 13-07-2026, 15:43 WIB
Kasus Emas 74 Kg dan Uang Rp245 Miliar di Tengah 'In This Economy' Disorot Media Internasional
Senin / 13-07-2026, 15:43 WIB
AFTECH Petakan Lima Transisi Struktural Industri Fintech Indonesia
Senin / 13-07-2026, 15:42 WIB
Danantara Garap 26 Proyek Hilirisasi Senilai Rp225 Triliun
Senin / 13-07-2026, 15:42 WIB
Belum Ditahan, Eks Jampidsus Febrie Terancam Ikuti Jejak Roy Suryo Cs
Senin / 13-07-2026, 15:42 WIB
Adegan Panas Byun Yo Han di Tazza 4 Tuai Perdebatan Usai Nikahi Tiffany Young
Senin / 13-07-2026, 15:42 WIB







