Polresta Sleman tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.

>>> Pengikut Instagram Haaland Melonjak 24 Juta Usai Piala Dunia 2026

"Benar, terkait informasi tersebut, telah diterima oleh Polresta Sleman," kata Argo, Senin (13/7).

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami laporan tersebut. "Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut," ujarnya.

Kronologi Dugaan Pelecehan

Dugaan pelecehan seksual terjadi saat pelaksanaan KKN. Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @bemfhuad mengunggah narasi terkait peristiwa tersebut. Dalam unggahan itu, pelaku disebut tidak hanya melakukan pelecehan, tetapi juga menceritakan perbuatannya kepada sejumlah pihak.

Korban telah melaporkan kejadian itu ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.

>>> Polisi Kantongi Identitas Pengirim Ancaman Bom di SD Jaksel

Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh kampus bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.

Ia mengatakan LPPM telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti KKN selama dua periode.

"Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).

Selain sanksi KKN, UAD akan menjatuhkan sanksi akademik kepada terduga pelaku. Sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa.

>>> Pemerintah Siapkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal Industri

Ariadi menegaskan UAD menghormati langkah korban yang memilih jalur hukum. Kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual dan serius melakukan pencegahan melalui Satgas PPKPT.