Dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan satu kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Pelaku berinisial ACR diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban berinisial FM dan ASM.

>>> Argentina vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026

Informasi ini mencuat setelah akun Instagram @bemfhuad mengunggah narasi terkait dugaan peristiwa tersebut.

Dalam unggahan itu disebutkan, pelaku tidak hanya melakukan pelecehan, tetapi juga menceritakan perbuatannya kepada sejumlah pihak.

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kampus bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

>>> Hasil UFC 329: Holloway TKO McGregor di Ronde Pertama

Sanksi Awal dan Proses Hukum

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan bahwa LPPM telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti KKN selama dua periode.

Keputusan tersebut telah disetujui oleh orang tua atau wali kedua belah pihak.

Selain sanksi terkait KKN, UAD juga akan menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan sesuai Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024.

Ariadi menegaskan bahwa UAD menghormati langkah korban yang memilih menempuh jalur hukum.

>>> Kabar Duka! Jayden Adams Pemain Timnas Sepakbola Afrika Selatan Meninggal Dunia pada Sabtu, 11 Juli 2026

Pihak kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual dan terus melakukan pencegahan melalui Satgas PPKPT.