Polda Metro Klaim Kantongi 3 Alat Bukti Tetapkan Roy Suryo Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka terhadap pakar telematika KMRT Roy Suryo Notodiprojo sudah memenuhi standar minimal alat bukti.
Hal ini disampaikan tim hukum Polda Metro dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7).
>>> Demi TKDN, BAIC Rakit Baterai Mobil Listrik di Indonesia
Menurut tim hukum Polda, penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Tiga alat bukti itu meliputi keterangan saksi, surat atau petunjuk, serta keterangan 26 orang ahli.
Tim hukum menambahkan bahwa bukti-bukti tersebut tidak hanya dinilai internal, tetapi juga telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan pada 19 Juni 2026.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Roy juga telah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka atau saksi.
Tim hukum Polda menilai dalil pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup tidak sesuai dengan fakta penyidikan.
>>> Polda Olah TKP Pesan Teror Bom di SDN Jaksel, Buru Pengirim Ancaman
Dalam sidang yang sama, tim hukum Polda juga menjelaskan alasan masih menggunakan KUHAP lama.
Perkara ini masuk tahap penyidikan sebelum UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy. Pada praperadilan pertama, hakim menyatakan upaya paksa Polda Metro tidak sah.
Dalam petitumnya, tim hukum Polda Metro memohon kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan Roy seluruhnya.
Sidang dipimpin hakim I Ketut Darpawan dengan nomor perkara 108/Pid. Pra/2026/PN JKT.
>>> Harga Bawang Putih Naik di 269 Daerah, Tembus Rp100 Ribu per Kg
SEL.
Update Terbaru
Redmi Note 17 5G Varian India Bocor: RAM 6GB, Penyimpanan 128GB, Dua Pilihan Warna
Senin / 13-07-2026, 13:33 WIB
Ramalan Zodiak Cinta 13 Juli: Taurus Perbaiki Komunikasi, Virgo Jaga Ucapan
Senin / 13-07-2026, 13:33 WIB
Viral Celana Zara Disebut 'Mematikan', Banyak Pembeli Terjatuh hingga Cedera
Senin / 13-07-2026, 13:33 WIB
Tahun 2026 yang Penuh Gejolak bagi IU: Kontroversi Drama, Serangan Politik, dan Putus dengan Lee Jong-suk
Senin / 13-07-2026, 13:28 WIB
Trauma Kasus Escobar, Pemain Kolombia Bersembunyi usai Diancam Dibunuh
Senin / 13-07-2026, 13:28 WIB
Ortu Siswa Rebutan Bangku Depan di Hari Pertama Sekolah Tangerang
Senin / 13-07-2026, 13:27 WIB
Bagasi Garuda Dihitung dari Jumlah Bawaan Mulai 1 September 2026
Senin / 13-07-2026, 13:22 WIB
Polri Serahkan Emas 74 Kg dan Uang Asing Kasus Febrie ke Kejagung
Senin / 13-07-2026, 13:22 WIB
Iran Kembali Serang Negara Arab, Saudi Jadi Pengecualian
Senin / 13-07-2026, 13:21 WIB
Polda NTT Tunda Pemeriksaan Empat Terlapor Kasus Intimidasi Dokter Icha
Senin / 13-07-2026, 13:21 WIB
Respons Kritik Tuchel, Kane Janji Inggris Menggila Lawan Argentina
Senin / 13-07-2026, 13:21 WIB
Asus Resmi Rilis Kontroler ROG Raikiri II Pro PC untuk Gamer Kompetitif
Senin / 13-07-2026, 13:21 WIB
5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Transaksi Cashless
Senin / 13-07-2026, 13:21 WIB
Galaxy XR Resmi Dijual di Inggris, Dapatkan Explorer Pack Gratis
Senin / 13-07-2026, 13:19 WIB







