Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka terhadap pakar telematika KMRT Roy Suryo Notodiprojo sudah memenuhi standar minimal alat bukti.

Hal ini disampaikan tim hukum Polda Metro dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7).

>>> Demi TKDN, BAIC Rakit Baterai Mobil Listrik di Indonesia

Menurut tim hukum Polda, penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Tiga alat bukti itu meliputi keterangan saksi, surat atau petunjuk, serta keterangan 26 orang ahli.

Tim hukum menambahkan bahwa bukti-bukti tersebut tidak hanya dinilai internal, tetapi juga telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan pada 19 Juni 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Roy juga telah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka atau saksi.

Tim hukum Polda menilai dalil pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup tidak sesuai dengan fakta penyidikan.

>>> Polda Olah TKP Pesan Teror Bom di SDN Jaksel, Buru Pengirim Ancaman

Dalam sidang yang sama, tim hukum Polda juga menjelaskan alasan masih menggunakan KUHAP lama.

Perkara ini masuk tahap penyidikan sebelum UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo.

Ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Roy. Pada praperadilan pertama, hakim menyatakan upaya paksa Polda Metro tidak sah.

Dalam petitumnya, tim hukum Polda Metro memohon kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan Roy seluruhnya.

Sidang dipimpin hakim I Ketut Darpawan dengan nomor perkara 108/Pid. Pra/2026/PN JKT.

>>> Harga Bawang Putih Naik di 269 Daerah, Tembus Rp100 Ribu per Kg

SEL.