PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mengubah peraturan bagasi penumpang dengan menerapkan sistem jumlah bawaan (piece concept) mulai 1 September 2026.

Melalui kebijakan baru ini, jatah bagasi terdaftar tidak lagi dihitung berdasarkan total berat bagasi atau weight concept.

>>> Polri Serahkan Emas 74 Kg dan Uang Asing Kasus Febrie ke Kejagung

Sebagai gantinya, digunakan sistem piece concept atau dihitung berdasarkan jumlah barang bawaan.

"Efektif 1 September 2026, Garuda Indonesia akan menghadirkan kemudahan bagasi melalui kebijakan Piece Concept atau bagasi terdaftar akan dihitung berdasarkan jumlah barang bawaan," tulis Garuda Indonesia dalam situs resmi mereka.

Perseroan menjelaskan kebijakan ini berlaku untuk seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan per 1 September 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai tanggal tersebut sebagai dasar perhitungan kapasitas bagasi bebas biaya (free baggage allowance) bagi seluruh penumpang pada seluruh penerbangan yang dioperasikan.

Melalui piece concept, setiap tiket akan mencantumkan kapasitas bagasi dalam bentuk jumlah koper yang dapat dibawa serta berat maksimal untuk setiap koper.

Dengan begitu, penumpang disebut dapat mengetahui kapasitas bagasi dengan lebih mudah sejak sebelum keberangkatan.

>>> Iran Kembali Serang Negara Arab, Saudi Jadi Pengecualian

Menurut Garuda, perubahan ini dirancang untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman.

Penumpang diklaim dapat terbantu dalam proses persiapan barang bawaan sebelum keberangkatan serta mendukung proses check-in dan pengambilan bagasi yang lebih cepat dan lancar.

"Selain memberikan kemudahan bagi penumpang, penerapan kebijakan Piece Concept juga menyelaraskan ketentuan bagasi Garuda Indonesia dengan standar yang telah diterapkan oleh berbagai maskapai internasional, sehingga menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih konsisten, terutama bagi Anda yang melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional," tulis Garuda Indonesia.

Ketentuan Transisi

Garuda juga menjelaskan ketentuan transisi penerapan aturan baru tersebut.

Tiket dibeli sebelum 1 September 2026 (terbang sebelum maupun sesudah 1 September 2026) tetap menggunakan Weight Concept, yaitu berdasarkan total berat bagasi.

Tiket dibeli mulai 1 September 2026 (terbang kapan saja) menggunakan piece concept, yaitu berdasarkan jumlah koper dengan batas berat untuk setiap koper.

>>> Polda NTT Tunda Pemeriksaan Empat Terlapor Kasus Intimidasi Dokter Icha

Tiket dibeli sebelum 1 September 2026 tetapi kemudian diubah (reissue/rebooking) mulai 1 September 2026 otomatis mengikuti piece concept, karena mengacu pada tanggal penerbitan tiket terbaru.