PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mengubah ketentuan bagasi gratis dari sistem berbasis berat (weight concept) menjadi sistem berbasis jumlah koper (piece concept).

Kebijakan baru ini berlaku untuk seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026.

>>> Qarrar Firhand Cetak Sejarah, Juarai WSK Euro Series 2026

Melalui kebijakan tersebut, jatah bagasi penumpang tidak dikurangi. Sebaliknya, Garuda Indonesia justru menaikkan batas maksimal berat per koper untuk sejumlah kelas penerbangan.

Detail Perubahan Bagasi

Dalam skema baru, penumpang Economy Class akan mendapatkan jatah satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram (kg), naik dari sebelumnya 20 kg.

Sementara itu, penumpang Business Class dan First Class memperoleh jatah bagasi hingga 32 kg per koper, meningkat dari sebelumnya 30 kg.

Garuda menyebut peningkatan batas berat tersebut membuat penumpang tetap dapat membawa barang sesuai kebutuhan perjalanan, bahkan memperoleh kapasitas bagasi yang lebih besar pada kategori tertentu.

Apabila berat koper melebihi batas yang ditentukan, penumpang dapat memindahkan barang ke koper lain yang masih berada dalam alokasi bagasi gratis atau memanfaatkan jatah bagasi kabin dengan berat maksimal 7 kg sesuai ketentuan.

Jika kapasitas bagasi masih belum mencukupi, penumpang dapat membeli Additional Piece sebelum keberangkatan atau Excess Baggage di bandara.

Khusus penumpang kelas ekonomi yang membawa koper dengan berat lebih dari 23 kg hingga maksimal 32 kg, tersedia layanan Heavy Bag yang dapat dibeli melalui layanan Excess Baggage di bandara.

>>> Marvel Studios Rilis Konsep Ilustrasi Pertama Avengers Doomsday

Dengan diberlakukannya piece concept, pembelian bagasi tambahan tidak lagi dihitung berdasarkan kilogram, melainkan berdasarkan jumlah koper tambahan yang disesuaikan dengan jatah bagasi gratis pada kelas dan jenis tiket yang dimiliki.