Kuasa hukum Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, memastikan kliennya akan hadir langsung di ruang sidang pada tahap pembuktian perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dan Roy Suryo.

Yakup menjelaskan Jokowi ingin menunjukkan bukti autentik berupa dokumen ijazah pendidikan yang menjadi materi gugatan.

>>> Argentina Ngotot Pakai Jersey Biru Lawan Inggris, Faktor Klenik?

"Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM," kata Yakup ditemui usai bertemu Jokowi di kediaman pribadinya di Banjarsari, Solo, Senin (13/7).

Meskipun sudah menyatakan siap hadir, Yakup menyebut waktu pasti kehadiran Jokowi akan bergantung pada pengaturan dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum.

Yakup menyebutkan Jokowi akan hadir pada sidang tahap pembuktian, yang merupakan fase krusial dalam persidangan.

"Tentunya nanti di agenda pembuktian.

Nanti kita serahkan kepada Majelis, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir pembuktian," beber Yakup.

Menurut Yakup, langkah Jokowi hadir langsung adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum di Indonesia. Dia menegaskan Jokowi berharap perkara ini segera selesai demi kepastian hukum.

"Sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir.

Harapannya perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah," kata Yakup.

>>> Presiden Milei Ogah Ikut Merayakan jika Argentina Juara Piala Dunia

Menanggapi proses praperadilan Roy Suryo, Yakup mengatakan Jokowi menghormati keputusan tersebut. Jokowi ingin persoalan ijazah cepat selesai.