"Iya tadi kita sempat update juga, bahwa praperadilan Pak Roy ini kan yang kedua.

Bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga dan sebagainya, Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan," terangnya.

Sebelumnya, hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara.

Roy Suryo lalu mengajukan sidang praperadilan soal status tersangka.

Polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu sidang.

Jaksa memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.

>>> Christopher Nolan Sebut Klaim AI Gantikan Kreativitas Manusia Omong Kosong

Jaksa telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tifa telah menjalani sidang perdana, sementara sidang perdana Roy masih menunggu praperadilan.