Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin pada April hingga Juni 2026.

Produk-produk tersebut terdiri dari kosmetik lokal hasil kontrak produksi, produk impor, dan produk tanpa izin edar.

>>> HUAWEI MatePad Air (2026) Resmi Meluncur dengan Layar OLED 12 Inci dan Baterai 10100 mAh

Bahan berbahaya yang ditemukan antara lain merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, dan pewarna merah K10.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan pihaknya telah mengambil tindakan tegas.

"BPOM menindak tegas pelaku dengan langkah pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan, termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor produk tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan, BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak segan mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Dampak Bahan Berbahaya bagi Kesehatan

BPOM menjelaskan, asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan berisiko menyebabkan kelainan pada janin jika digunakan ibu hamil.

Hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

>>> Rating Utang RI Dipertahankan BBB, BI Sebut Stabilitas Ekonomi Tetap Kuat

Merkuri berpotensi menyebabkan iritasi kulit, reaksi alergi, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal.

Pewarna merah K10 dikaitkan dengan risiko kanker, kerusakan hati, serta gangguan pada sistem saraf dan otak.

Klobetasol propionat dapat menyebabkan atrofi kulit, psoriasis pustular, hingga gangguan kulit permanen. Sementara mometason furoat berisiko menyebabkan atrofi kulit dan menekan sumbu Hipotalamus-Pituitari (HPA).

Daftar 14 Kosmetik Berbahaya

Berikut produk lokal melalui kontrak produksi yang mengandung bahan berbahaya: AF AYUFASKIN.