Seorang karyawan toko peralatan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berinisial AL, menjadi korban penyekapan selama tiga hari.

Korban ditahan di dua lokasi berbeda, yaitu lift dan gudang.

>>> KNEKS Apresiasi Aturan Mendagri untuk Ekonomi Syariah Daerah

Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Satrio mengungkapkan bahwa penyekapan terjadi di dua ruangan. "Sebelumnya dia di lokasi lift, kemudian dipindahkan ke lokasi gudang di sebelahnya.

Jadi itu kan penyekapan selama tiga hari," ujarnya pada Senin (6/7).

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka semua merupakan rekan kerja korban di toko yang sama.

Berdasarkan penyidikan sementara, belum ditemukan indikasi perintah dari atasan. Salah satu tersangka membuat grup untuk menginterogasi korban terkait dugaan pencurian raket padel.

Satrio menjelaskan bahwa awalnya tidak ada rencana untuk menyekap korban. Penyekapan diduga terjadi karena korban tidak kunjung mengaku mencuri raket.

"Awalnya tidak direncanakan. Hanya mau menginterogasi saja.

>>> Gencar Usaha Bersertifikasi Halal, Jatim Raih Anugerah Adinata Syariah

Nah kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit sehingga jadi terlalu lama nahan," katanya.

Pada hari yang sama, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membuka garis polisi. Sampel darah serta alat yang digunakan untuk menyekap korban telah diamankan.

Sebelumnya, AL dilaporkan menjadi korban dugaan penyekapan setelah dituduh mencuri raket padel. Polisi menangkap empat tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW.

Mereka kini telah ditahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko menyatakan bahwa para tersangka adalah sesama karyawan. "Itu (tersangka) sama-sama yang kerja di situ," ujarnya pada Jumat (26/6).

Dugaan awal menyebut korban mencuri raket padel, namun hal ini masih didalami. "Nanti biar kita dalami lagi ya oleh penyidik Resmob Polres Jakarta Selatan," kata Joko.

>>> Wamensos Dorong Pemkab Teluk Wondama Segera Ajukan Proposal Sekolah Rakyat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan atau Pasal 262 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.