Kondisi tersebut membuat pemerintah memutuskan memperketat pengawasan setelah masa tenggat berakhir.

"Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas-fasilitas ya.

Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya.

Orang-orang yang bawa ke sini," ujar Purbaya.

Ia menegaskan pemeriksaan terhadap dana yang masuk ke Indonesia bukan kebijakan baru, melainkan proses wajar dalam pengawasan kepatuhan perpajakan.

Purbaya menilai pendekatan persuasif telah diberikan cukup lama, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah lanjutan.

Melalui kerja sama dengan PPATK, pemerintah akan menelusuri aliran dana yang masuk ke dalam negeri sebagai dasar pemeriksaan kepatuhan pajak.

Dengan demikian, akhir 2026 menjadi batas terakhir bagi peserta yang belum merepatriasi aset untuk menyelesaikan kewajibannya.

Setelah memasuki 2027, pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan secara lebih ketat.

>>> Trump Sampaikan Pidato Kritis di Makan Malam Wartawan Gedung Putih yang Dijadwalkan Ulang

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan peserta Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela.