Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan dukungannya jika Presiden Prabowo Subianto ingin memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Denny, banyak alasan konstitusional yang membuat putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu tidak lagi layak menduduki kursi Wapres.

>>> Mobil Hyundai Santa Fe 2013 Terbakar di Basement Apartemen Surabaya, Hyundai Investigasi

Dalam unggahan di akun X pribadinya, Denny menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela, hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu menambahkan, jika Wakil Presiden diberhentikan, Presiden berpeluang menyelamatkan republik dengan menunjuk sosok yang lebih kompeten dan berwibawa.

>>> BCA Berharap Gubernur BI Baru Jaga Stabilitas Perbankan Usai Perry Warjiyo Mundur

Sesuai UUD 1945, jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden wajib mengusulkan dua calon kepada MPR dalam waktu paling lambat 60 hari.

Denny berharap Indonesia memiliki Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Prabowo pada 20 Oktober 2026.

>>> Putra Audrey Hepburn Bongkar Rahasia Pola Makan Sehat Sang Ibu

Namun, ia juga mengutip pandangan seorang profesor hukum tata negara yang menilai tidak boleh berharap kepada Prabowo karena dianggap menyekutukan Tuhan.