Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyebutkan sejumlah keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

>>> Cara Mendeteksi Kerusakan Baterai Motor Listrik Berdasarkan Jenisnya

Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.

Sisa tunggakan dan denda dihapuskan. Selain itu, Bapenda juga membebaskan denda serta pajak progresif bagi pemilik kendaraan.

Diskon Balik Nama dan Insentif Ketaatan

Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah diberikan sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua.

Bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung, tersedia diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen.

>>> Daihatsu Asco Tutup Operasional, Biaya Perbaikan Baterai Hybrid Mulai Rp1,2 Juta

Pemerintah juga menyediakan diskon 5 hingga 25 persen bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menjelaskan, diskon 5 persen berlaku untuk kendaraan yang taat membayar PKB.

Diskon 15 persen diberikan untuk kendaraan yang taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di Lampung. Potongan meningkat menjadi 20 persen jika usia kendaraan di atas 10 tahun.

Diskon maksimal 25 persen diperuntukkan bagi kendaraan yang tidak pernah menunggak, membayar PKB empat tahun berturut-turut di Lampung, dan usia kendaraan di atas 15 tahun.

>>> Mitsubishi Isyaratkan Outlander Tangguh, Tapi Tak untuk Amerika

Jihan mencontohkan satu kasus kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang mendapat keringanan hingga 20 persen.