Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga pemilik mobil maupun sepeda motor.
Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.
>>> PBPI Jawa Timur Resmi Lantik Pengurus Padel Kota Madiun
Kebijakan keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari sanksi administrasi dan hanya diwajibkan membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Aturan resmi mengenai penghapusan denda ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban finansial warga yang masih menunggak kewajiban mereka.
"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," ujar Lusiana Herawati.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak selama beberapa tahun, momen ini menjadi kesempatan besar untuk menghemat biaya pengeluaran.
Pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi seluruh wajib pajak di wilayah DKI Jakarta yang memiliki keterlambatan PKB dan BBNKB.
Pembayaran pajak kini semakin mudah berkat hadirnya layanan online, sehingga masyarakat tidak perlu mengantre langsung di kantor Samsat.
Salah satu metode yang bisa digunakan adalah melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
>>> Tottenham Hotspur Siapkan Dana Besar untuk Cody Gakpo
Cara Bayar Pajak via Aplikasi Signal
Berikut langkah-langkah melakukan pembayaran melalui aplikasi Signal:
Update Terbaru
Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 per Gram pada 9 Oktober 2025
Selasa / 16-06-2026, 00:08 WIB
Harga Ayam Broiler Superindo 18 April 2026 Turun Jadi Rp 33.900
Selasa / 16-06-2026, 00:04 WIB
Kylian Mbappe Bertekad Tingkatkan Kontribusi Bertahan Demi Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 00:04 WIB
Menteri ESDM Usul Asumsi ICP RAPBN 2027 Capai 95 Dollar Per Barrel
Selasa / 16-06-2026, 00:04 WIB
Jadwal Piala Dunia 15 Juni 2026: Spanyol vs Tanjung Verde Malam Ini
Selasa / 16-06-2026, 00:00 WIB
Vivo V70 FE vs OPPO Reno15 F: Duel Ponsel Rp6 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar
Senin / 15-06-2026, 23:59 WIB
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Temui Prabowo di Jakarta
Senin / 15-06-2026, 23:59 WIB
Indomaret Gelar Promo Belanja Hemat dan Bagi Hadiah Miliaran Rupiah
Senin / 15-06-2026, 23:59 WIB
Keito Nakamura Pakai Pelindung Kaki Sesuai Aturan IFAB di Piala Dunia
Senin / 15-06-2026, 23:57 WIB
Kemnaker Terbitkan Aturan WFH Sektor Swasta Maksimal Sekali Seminggu
Senin / 15-06-2026, 23:56 WIB
Promo Indomaret 16-22 April 2026: Diskon Frisian Flag hingga Kilau Nipis
Senin / 15-06-2026, 23:56 WIB
Kiper Cabo Verde Josimar Dias Pakai Nama Punggung Vozinha di Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 23:54 WIB
Jasa Marga Group Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026
Senin / 15-06-2026, 23:54 WIB
Luis de la Fuente Waspadai Kekuatan Cape Verde di Piala Dunia 2026
Senin / 15-06-2026, 23:53 WIB






