Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga pemilik mobil maupun sepeda motor.

Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan.

>>> PBPI Jawa Timur Resmi Lantik Pengurus Padel Kota Madiun

Kebijakan keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari sanksi administrasi dan hanya diwajibkan membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Aturan resmi mengenai penghapusan denda ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban finansial warga yang masih menunggak kewajiban mereka.

"Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," ujar Lusiana Herawati.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak selama beberapa tahun, momen ini menjadi kesempatan besar untuk menghemat biaya pengeluaran.

Pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi seluruh wajib pajak di wilayah DKI Jakarta yang memiliki keterlambatan PKB dan BBNKB.

Pembayaran pajak kini semakin mudah berkat hadirnya layanan online, sehingga masyarakat tidak perlu mengantre langsung di kantor Samsat.

Salah satu metode yang bisa digunakan adalah melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

>>> Tottenham Hotspur Siapkan Dana Besar untuk Cody Gakpo

Cara Bayar Pajak via Aplikasi Signal

Berikut langkah-langkah melakukan pembayaran melalui aplikasi Signal: