Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Pada Senin, 15 Juni 2026, petugas akan beroperasi di 14 titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

>>> Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Berlaku Empat Hari, Selasa Libur

Informasi resmi dari akun TMC Polda Metro Jaya menyebutkan jadwal dan lokasi tersebar merata. Berikut rincian lokasi beserta jam operasionalnya.

Lokasi dan Jam Operasional

Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Barat: Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat dan Depan Parkiran TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.

Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB.

Serpong: Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB.

Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pukul 09.00-14.00 WIB.

>>> Range Rover Sport Facelift Terlihat di Nürburgring, Versi EV Pertama Segera Hadir

Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.

Kelapa Dua: Hal GTown Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.

Kota Bekasi: Pakuwon Mall Bekasi pukul 10.00-13.00 WIB dan Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 18.00-21.00 WIB.

Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00-12.00 WIB.

Depok: Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00-12.00 WIB.

Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Syarat Dokumen

Wajib pajak harus membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Pastikan semua dokumen sesuai dan masih berlaku.

Cakupan Layanan

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor, atau balik nama tidak bisa diproses di sini.

>>> Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 16 Juni 2026 karena Libur Nasional

Untuk keperluan tersebut, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat induk sesuai wilayah pendaftaran kendaraan.