Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M.

Toelle, terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.

>>> Jimenez Cetak Gol Penalti, Meksiko Perkecil Ketertinggalan dari Inggris

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Juli 2026, dan diumumkan melalui e-court Mahkamah Agung pada Senin (6/7).

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari e-court MA.

Gugatan berawal dari Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.

04.04 Tanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) menjadi Analis HAM Ahli Madya.

>>> Klub Italia Tolak John Stones karena Tuntutan Gaji Tinggi

Majelis hakim menyatakan batal surat keputusan tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Hakim mewajibkan Pigai selaku Menteri HAM untuk mencabut surat keputusan yang menjadi objek sengketa.

Selain itu, Pigai juga diwajibkan memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Ernie seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.

Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.

>>> Gua Baru Sepanjang 3 Km Ditemukan di Vietnam, Penuh 'Mutiara' Langka

CNNIndonesia. com telah berupaya meminta tanggapan Natalius Pigai, namun hingga berita ini ditulis belum ada respons.