Logo Bunga Mirip Louis Vuitton, Molly Tea Didenda Rp27 Miliar
Merek teh susu asal China, Molly Tea, harus membayar ganti rugi sebesar Rp27,2 miliar setelah kalah dalam sengketa merek dagang dengan Louis Vuitton.
Pengadilan Menengah Suzhou di Provinsi Jiangsu memutuskan bahwa logo Molly Tea melanggar tujuh merek dagang bergambar bunga empat kelopak milik Louis Vuitton.
>>> Pertamina Rampungkan Penataan 31 Entitas hingga Juni 2026
Putusan dibacakan pada 29 Juni 2026, setelah gugatan diajukan oleh Louis Vuitton pada Mei 2025.
Selain membayar ganti rugi, Molly Tea juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Louis Vuitton.
Molly Tea telah menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Logo Bunga Jadi Sumber Sengketa
Perselisihan bermula dari kemiripan antara lambang Molly Tea yang menggunakan motif bunga empat kelopak dengan pola monogram ikonik Louis Vuitton.
Sejak Maret 2024, Molly Tea dan perusahaan afiliasinya telah mengajukan sejumlah pendaftaran merek dagang dengan desain bunga kepada Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China.
Pengajuan tersebut mencakup berbagai kategori, namun sebagian besar permohonan ditolak. Hanya merek yang memuat tulisan karakter China untuk nama 'Molly Tea' yang berhasil memperoleh perlindungan hukum.
Putusan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial China. Tagar yang membahas gugatan Louis Vuitton terhadap Molly Tea meraih lebih dari 360 juta tayangan.
>>> Victor Guzman Resmi Gabung Toluca, Siap Hadapi Chivas di Laga Pembuka
Pendapat publik terbelah.
Sebagian menilai logo Molly Tea terlalu mirip, sementara yang lain menganggap perbedaan visual cukup jelas dan segmen pasar berbeda.
Mengapa Louis Vuitton Bisa Menang?
Kang Lixia, mitra di firma hukum kekayaan intelektual Beijing Standzer IP Firm, menjelaskan bahwa keberhasilan banding bergantung pada kemampuan membuktikan keaslian desain.
Ia menegaskan bahwa motif bunga tradisional China merupakan ranah publik, namun hukum merek dagang China menganut prinsip 'first to file'.
Louis Vuitton telah terdaftar lebih dahulu dan memiliki tingkat pengenalan tinggi, sehingga berhak memperoleh perlindungan lintas kategori produk.
Pengacara kekayaan intelektual Liu Bin menambahkan bahwa pelanggaran tidak harus menggunakan tanda identik, yang utama adalah potensi kebingungan konsumen.
>>> Pemain Timnas Jerman Juara Piala Dunia 2014 Jalani Karier Baru
Ia menekankan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual menyangkut reputasi dan identitas merek yang dibangun selama bertahun-tahun.
Update Terbaru
Gunung Kawi di Kabupaten Malang? Lokasi Wisata Religi yang Kembali Jadi Sorotan
Senin / 06-07-2026, 13:03 WIB
Viral Curhat Anak Diduga Dibully, Utas Shabrina Jasmine Justru Tuai Kritik Warganet
Senin / 06-07-2026, 13:01 WIB
Teazzi Buka Suara soal Produk White Peach usai Seruan Boikot Ramai di Media Sosial
Senin / 06-07-2026, 12:59 WIB
Pemerintah Dongkrak Plafon Kredit Perumahan Jadi Rp50 T
Senin / 06-07-2026, 12:58 WIB
PM Singapura Lawrence Wong Tiba di Jakarta, Temui Prabowo Hari Ini
Senin / 06-07-2026, 12:58 WIB
Real Madrid Siapkan Tawaran Bersejarah untuk Michael Olise
Senin / 06-07-2026, 12:57 WIB
Timothee Chalamet dan Selena Gomez Isi Suara Film Animasi Not Alone
Senin / 06-07-2026, 12:57 WIB
Harper Beckham Ulang Tahun ke-15, Brooklyn Kian Jauh dari Keluarga
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Fakta Gunung Kawi yang Viral di Media Sosial, Benarkah Identik dengan Pesugihan? Ini Faktanya
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Henderson Cedera saat Rayakan Kemenangan Inggris atas Meksiko
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Tambak Udang Pemprov Jateng Sukses Panen di Tengah Kawasan Industri
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Perpres 111/2025 Masukkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, DPR Dukung
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
Gaji Magang Kemnaker Batch 1 2026, Segini Besaran Per Bulannya
Senin / 06-07-2026, 12:56 WIB
iQOO Z11i Hadir dengan Baterai 6.500 mAh, Usung Layar 120Hz dan Dukungan 5G
Senin / 06-07-2026, 12:54 WIB







