Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, mengungkapkan pemerintah akan menerapkan mekanisme alokasi secara proporsional apabila volume gas untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tidak mencukupi.

Skema tersebut diterapkan agar seluruh industri penerima HGBT tetap memperoleh pasokan sesuai proporsi tertentu.

>>> PDIP Desak Presiden Turun Tangan Atasi Ketegangan Polisi vs Kejaksaan-TNI di Kasus PLTU

"Jika volume tidak cukup, berlaku klausul proporsionalitas untuk menjamin seluruh penerima HGBT memperoleh pasokan sesuai proporsi tertentu.

Ini diperlukan agar jangan sampai satu industri menerima seluruh alokasi, sementara yang lain tidak mendapatkan pasokan sama sekali," ujar Kholid kepada Warta Ekonomi, Kamis (9/7/2026).

Menurut Kholid, tantangan implementasi HGBT tidak hanya terletak pada penetapan harga gas sebesar US$6 per MMBTU, tetapi juga kepastian volume pasokan yang benar-benar tersedia bagi industri penerima.

"Masalahnya adalah apakah pemerintah sudah memastikan kecukupan volume gas untuk seluruh penerima HGBT? Apakah volume gas seharga US$6 per MMBTU tersebut benar-benar tersedia?"

katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil pengolahan data Warta Ekonomi terhadap lampiran Keputusan Menteri ESDM Nomor 250.

Berdasarkan pengolahan tersebut, total kebutuhan maksimum tujuh sektor industri penerima HGBT mencapai 633,376 BBTUD, sedangkan total volume alokasi gas dari sisi hulu tercatat sebesar 472,546 BBTUD setelah dilakukan de-duplikasi terhadap sumber pasokan yang tercatat lebih dari satu kali.

Dari hasil pengolahan data tersebut, terdapat selisih sekitar 160,830 BBTUD atau sekitar 25,39% dari total kebutuhan maksimum industri.

Perhitungan itu menyasar 7 sektor industri penerima HGBT, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Meski demikian, Kholid menegaskan selisih tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kekurangan pasokan gas nasional.