LPS Wajibkan Perusahaan Asuransi Ikut Program Penjaminan Polis Paling Lambat Januari 2028
Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan asuransi konvensional maupun syariah untuk bergabung dalam program penjaminan polis.
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 53 ayat 1 dan bertujuan memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
>>> Kurs Dolar AS Menguat ke Rp 17.813 pada 22 Juni 2026
Program ini dirancang untuk mengembalikan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, baik sebagian maupun seluruhnya. Skema perlindungan aktif ketika perusahaan asuransi masuk dalam status resolusi.
Pasal 79 menyebutkan program ini menjadi jaring pengaman dari risiko kegagalan pemenuhan kewajiban klaim akibat masalah likuiditas atau kesulitan keuangan.
Penyelenggaraan jaminan juga mengakomodasi prinsip syariah secara penuh.
Untuk menjadi peserta, perusahaan asuransi wajib melengkapi dokumen administratif seperti salinan anggaran dasar, akta pendirian, dan izin usaha.
Manajemen juga harus menyertakan surat pernyataan dari pengendali, direksi, dan komisaris.
Surat pernyataan itu menegaskan komitmen pengurus untuk bertanggung jawab pribadi atas kelalaian yang merugikan. Mereka juga harus bersedia menyerahkan hak kepengurusan kepada LPS jika masuk tahap resolusi.
>>> Yamaha Umumkan Pemenang Kontes Modifikasi We Are Aerox Society 2026
Perusahaan asuransi juga diwajibkan membayar iuran awal dan iuran berkala sebagai dana proteksi. Mereka harus menyampaikan laporan operasional secara berkala dan memasang tanda bukti kepesertaan di kantor pelayanan.
LPS akan merumuskan peraturan turunan untuk menjabarkan kewajiban operasional peserta. Seluruh korporasi asuransi wajib tunduk pada instrumen hukum sekunder ini.
Berdasarkan Pasal 83, program ini hanya mencakup unsur proteksi murni pada lini usaha tertentu, tidak termasuk porsi investasi.
Program asuransi sosial dan asuransi wajib juga dikecualikan.
Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk mengonfirmasi jenis lini usaha yang dilindungi. Implementasi penuh ditargetkan paling lambat Januari 2028.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik keputusan ini. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, "Saya pikir positif semuanya.
>>> 7 Cara Menata Feng Shui di Hari Senin untuk Energi Positif
Harapannya, masyarakat lebih tenang dalam membeli produk asuransi."
Update Terbaru
Setia 14 Tahun, Mufti Petala Patria Rawat Daihatsu Terios 2012
Senin / 22-06-2026, 11:01 WIB
Mesir Puncaki Klasemen Grup G Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Selandia Baru
Senin / 22-06-2026, 11:00 WIB
Samsung Patenkan Konsep Perangkat Layar Lipat Sekaligus Gulung
Senin / 22-06-2026, 11:00 WIB
Apple Hentikan Dukungan watchOS 27 untuk Lima Model Apple Watch
Senin / 22-06-2026, 11:00 WIB
Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini: Fokus Masa Depan hingga Kontemplasi
Senin / 22-06-2026, 11:00 WIB
Samsung Siapkan Galaxy M47 5G dengan Chipset Snapdragon 6 Gen 3
Senin / 22-06-2026, 11:00 WIB
Cape Verde Tahan Imbang Uruguay 2-2 di Piala Dunia 2026
Senin / 22-06-2026, 11:00 WIB
Sinopsis Jumanji: Welcome to the Jungle Film Dwayne Johnson di Bioskop Trans TV Hari ini 22 Juni 2026
Senin / 22-06-2026, 10:58 WIB
Rupiah Melemah ke Rp17.813 per Dolar AS pada 22 Juni 2026
Senin / 22-06-2026, 10:57 WIB
Lamine Yamal Cetak Gol Perdana Piala Dunia, Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Senin / 22-06-2026, 10:57 WIB
Virgil van Dijk: Dunia Luar Meremehkan Kekuatan Timnas Jepang
Senin / 22-06-2026, 10:56 WIB
Marc Marquez Tempel Marco Bezzecchi Usai Menang di MotoGP Ceko 2026
Senin / 22-06-2026, 10:56 WIB
Harga BBM Pertamina 22 Juni 2026 Belum Mengalami Perubahan
Senin / 22-06-2026, 10:56 WIB
iCAR V23 Resmi Meluncur, Ini Perbedaan Tiga Varian SUV Listrik Boxy
Senin / 22-06-2026, 10:56 WIB






