Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan asuransi konvensional maupun syariah untuk bergabung dalam program penjaminan polis.

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 53 ayat 1 dan bertujuan memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

in1

>>> Kurs Dolar AS Menguat ke Rp 17.813 pada 22 Juni 2026

Program ini dirancang untuk mengembalikan hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, baik sebagian maupun seluruhnya. Skema perlindungan aktif ketika perusahaan asuransi masuk dalam status resolusi.

Pasal 79 menyebutkan program ini menjadi jaring pengaman dari risiko kegagalan pemenuhan kewajiban klaim akibat masalah likuiditas atau kesulitan keuangan.

Penyelenggaraan jaminan juga mengakomodasi prinsip syariah secara penuh.

Untuk menjadi peserta, perusahaan asuransi wajib melengkapi dokumen administratif seperti salinan anggaran dasar, akta pendirian, dan izin usaha.

Manajemen juga harus menyertakan surat pernyataan dari pengendali, direksi, dan komisaris.

Surat pernyataan itu menegaskan komitmen pengurus untuk bertanggung jawab pribadi atas kelalaian yang merugikan. Mereka juga harus bersedia menyerahkan hak kepengurusan kepada LPS jika masuk tahap resolusi.

>>> Yamaha Umumkan Pemenang Kontes Modifikasi We Are Aerox Society 2026

Perusahaan asuransi juga diwajibkan membayar iuran awal dan iuran berkala sebagai dana proteksi. Mereka harus menyampaikan laporan operasional secara berkala dan memasang tanda bukti kepesertaan di kantor pelayanan.

LPS akan merumuskan peraturan turunan untuk menjabarkan kewajiban operasional peserta. Seluruh korporasi asuransi wajib tunduk pada instrumen hukum sekunder ini.

Berdasarkan Pasal 83, program ini hanya mencakup unsur proteksi murni pada lini usaha tertentu, tidak termasuk porsi investasi.

Program asuransi sosial dan asuransi wajib juga dikecualikan.

Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk mengonfirmasi jenis lini usaha yang dilindungi. Implementasi penuh ditargetkan paling lambat Januari 2028.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik keputusan ini. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan, "Saya pikir positif semuanya.

>>> 7 Cara Menata Feng Shui di Hari Senin untuk Energi Positif

Harapannya, masyarakat lebih tenang dalam membeli produk asuransi."