"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," lanjutnya.

Pernyataan ini semakin memicu spekulasi publik mengenai asal-usul barang bukti tersebut.

Diketahui, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11 Juli, dan kini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Kasus yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah muncul berbagai pernyataan dari Febrie yang bersikeras akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Langkah Febrie yang meminta maaf kepada Presiden dan Jaksa Agung dinilai sebagai strategi untuk meredakan tekanan politik, namun ia tetap berpegang pada keyakinan bahwa kebenaran hukum akan terungkap.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, terutama terkait pembuktian di persidangan yang akan menentukan nasib mantan Jampidsus tersebut.

>>> 7 Kandidat Sekjen PBB Bersaing Gantikan Guterres

Proses hukum ini juga menjadi ujian bagi independensi lembaga penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi.