Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal membatalkan rencananya mendatangi kantor PT ByteDance yang telah mengakuisisi Tokopedia pada Selasa (7/7).

Said menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah tercapainya langkah penyelesaian untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan perusahaan tersebut.

>>> Suporter AS Bersatu di Seattle Dukung Timnas Meski Kontroversi Balogun

Perkembangan itu berdasarkan hasil pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Presiden Direktur Tokopedia Stephanie, serta perwakilan manajemen TikTok dari China.

"Saya membatalkan rencana kunjungan ke kantor PT ByteDance yang semula dijadwalkan pada Selasa, 7 Juli 2026.

Saya menyambut baik hasil pertemuan yang dipimpin Prof. Sufmi Dasco Ahmad bersama pemerintah dan manajemen perusahaan karena telah menghasilkan langkah-langkah konkret untuk menghindari PHK terhadap karyawan Tokopedia dan TikTok," ujar Said dalam keterangan resmi tertulis, Senin (6/7).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu menjelaskan dalam pertemuan tersebut, pihak Tokopedia menyampaikan secara terbuka tidak akan dilakukan PHK terhadap sekitar 1.250 karyawan mereka.

"Menurut penjelasan manajemen, proses yang sedang berlangsung merupakan penataan ulang organisasi dan sumber daya manusia (personnel restructuring) sebagai konsekuensi integrasi perusahaan setelah akuisisi Tokopedia oleh ByteDance, bukan program PHK massal," terangnya.

Menurut dia, pihak manajemen menegaskan sebagian karyawan telah memilih mengundurkan diri secara sukarela dengan menerima paket kompensasi yang ditawarkan perusahaan, sedangkan sebagian lainnya masih menunggu proses penataan organisasi tersebut.

Selain itu, sekitar 100 posisi lowongan di lingkungan TikTok tersedia dapat diisi oleh karyawan yang terdampak proses penataan tersebut.

Meski demikian, Said Iqbal menegaskan dirinya terus memantau pelaksanaan komitmen tersebut agar proses penataan organisasi benar-benar berjalan sesuai dengan hasil yang telah disepakati dan tidak merugikan hak-hak para pekerja.