Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Banding diajukan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.

>>> Viral Fenomena 'AC Outdoor' di China Imbas Suhu Ekstrem 51 Derajat

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (3/7).

Kejagung mengapresiasi putusan pengadilan, namun tetap mengajukan banding karena sejumlah tuntutan belum diakomodir.

Salah satunya, hukuman 10 tahun penjara dinilai masih kurang dari dua pertiga tuntutan JPU yang mencapai 18 tahun penjara.

>>> Daftar 12 Tim yang Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

"Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti terkait dengan penahanan," tutur Anang.

Sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider.

Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai dakwaan terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya Nadiem dibebaskan.

>>> PLN Target Alirkan Listrik ke 2.792 Desa pada 2026

Nadiem sendiri telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.