KPK Jelaskan Penyitaan Aset Japto Ketum PP Diduga Hasil Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menguasai sejumlah aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Kasus ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga korporasi.
>>> Jasuindo Targetkan Kontribusi Ekspor 30%, Fokus ke Asia dan Afrika
Dugaan tersebut telah didalami penyidik melalui pemeriksaan pada Selasa (30/6). Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK telah menyita aset-aset yang dikuasai Japto. Langkah ini juga sebagai upaya pemulihan aset (asset recovery) tahap awal untuk negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada dugaan aset dalam penguasaan Japto terkait penerimaan gratifikasi oleh para tersangka.
"Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian, tapi juga untuk asset recovery di tahap awal," ujarnya, Rabu (1/7).
Aset yang disita meliputi uang rupiah dan asing senilai total Rp56 miliar, 11 mobil, serta dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Mobil yang disita antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Menurut Budi, aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, KPK menyebut Japto menerima uang 'pengamanan' dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama (ABP).
>>> Swiss Ungguli Aljazair 1-0 Berkat Gol Embolo
Budi menjelaskan bahwa pengelolaan batu bara meliputi proses produksi, pengemasan, pengangkutan, hingga jasa pengamanan. Semua itu didalami oleh penyidik.
Saat dikonfirmasi, Japto menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK dan tim pengacaranya. Pengacara Japto, Achmad Cholidin, membenarkan pemeriksaan kliennya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka, termasuk PT ABP yang bekerja sama dengan PT Pratama Andasan Persada (PAP).
Japto menjabat sebagai Komisaris Utama PT PAP.
Cholidin menegaskan hubungan kliennya dengan PT ABP adalah perjanjian kerja sama resmi di bidang pengamanan, konflik sosial, dan hubungan kemasyarakatan.
Ia mengatakan Japto tidak mengetahui aset yang disita berkaitan dengan kasus korupsi.
Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Februari lalu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT ABP, dan PT Bara Kumala Sakti.
>>> Gempa M 6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Ketiganya diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi Rita.
Update Terbaru
Khutbah Jumat 10 Juli 2026 Angkat Pesan Menjaga Lisan, Diam Disebut Jalan Keselamatan
Jumat / 03-07-2026, 11:37 WIB
Build dan Combo Terbaik Musashi di Honor of Kings
Jumat / 03-07-2026, 11:36 WIB
Ronaldo Cetak Sejarah Baru Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Kroasia
Jumat / 03-07-2026, 11:35 WIB
Gol Cristiano Ronaldo Akhiri Kutukan 20 Tahun di Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 11:35 WIB
Hasil Babak I: Swiss Mendominasi, Ungguli Aljazair 1-0
Jumat / 03-07-2026, 11:35 WIB
Bupati Langkat Diperiksa di Polrestabes Medan Usai Ditangkap KPK
Jumat / 03-07-2026, 11:35 WIB
7 Benda Ini Bakal Rusak Kalau Dicuci Pakai Air Panas
Jumat / 03-07-2026, 11:35 WIB
TNI Buru Elkius Kobak, Terduga Pembakar Pesawat dan Penembak Pilot AS
Jumat / 03-07-2026, 11:35 WIB
3 VAR dan Drama 109 Menit Selamatkan Portugal dari Mimpi Buruk
Jumat / 03-07-2026, 11:32 WIB
AI Tak Akurat, Dua Orang Tak Bersalah Dipenjara Berbulan-bulan
Jumat / 03-07-2026, 11:32 WIB
Indonesia Masuki Tahap Baru Aksesi CPTPP, Inggris Tegaskan Dukungan
Jumat / 03-07-2026, 11:32 WIB
AS Curiga Israel Rencanakan Pembunuhan Menlu dan Ketua Parlemen Iran
Jumat / 03-07-2026, 11:32 WIB
Sutradara Beber Beda Agent Kim Reactivated dari Film Taken
Jumat / 03-07-2026, 11:32 WIB
5 Rekomendasi Body Lotion Tanpa Pewangi untuk Kulit Sensitif dan Parfum Tahan Lama
Jumat / 03-07-2026, 11:32 WIB






