Jaksa Tuntut Hukuman Penjara untuk Mantan Hakim Milwaukee
Jaksa federal mengajukan permohonan hukuman penjara yang berat bagi mantan Hakim Pengadilan Negeri Milwaukee County, Hannah Dugan, sementara tim pembela meminta agar ia hanya dihukum sesuai masa tahanan yang telah dijalani.
Permohonan tersebut disampaikan dalam memorandum hukum yang baru diajukan menjelang sidang vonis Dugan yang dijadwalkan pada 8 Juli 2026.
>>> Taylor Swift dan Travis Kelce Resmi Menikah di Madison Square Garden
Dugan, 67 tahun, asli Milwaukee, sebelumnya dinyatakan bersalah oleh juri federal atas satu tuduhan kejahatan menghalangi proses resmi.
Ia dianggap sengaja mengarahkan seorang imigran tanpa dokumen keluar melalui pintu ruang sidang pribadi untuk menghindari otoritas imigrasi federal pada 18 April 2025.
Jaksa pemerintah menyatakan bahwa Dugan menyalahgunakan jabatan terpilihnya untuk secara sengaja melemahkan petugas federal karena penolakan pribadinya terhadap kebijakan imigrasi.
Tindakannya menyebabkan pengejaran kaki di tengah lalu lintas di luar gedung pengadilan.
Argumen Jaksa
"Ini adalah pelanggaran serius dan memerlukan hukuman yang setimpal," tulis jaksa federal dalam memorandum mereka.
Pemerintah mencatat bahwa pedoman federal menyarankan kisaran hukuman 15 hingga 21 bulan penjara. Mereka menambahkan bahwa pejabat publik tidak boleh menempatkan pandangan pribadi di atas kewajiban hukum mereka.
"Hakim dipercayakan dengan kebijaksanaan yang luar biasa, tetapi ada batas yang tidak boleh mereka lewati," tulis Asisten Jaksa AS Eksekutif Richard Frohling.
Jaksa penuntut berargumen bahwa Dugan telah melewati batas itu dengan menggunakan jabatan peradilannya untuk membantu seseorang menghindari penangkapan, sehingga merusak kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
"Penolakan terdakwa untuk mengakui kesalahan perilakunya menimbulkan kekhawatiran yang sah tentang rasa hormat terhadap hukum dan menunjukkan keyakinan yang berkelanjutan bahwa ketidaksetujuan pribadinya dengan hukum imigrasi federal membenarkan obstruksi fungsi pemerintah yang sah," tulis Frohling.
Update Terbaru
BRIN dan RSHS Bandung Perkuat Riset Radiofarmaka Lokal untuk Diagnosis dan Terapi Kanker
Sabtu / 04-07-2026, 08:24 WIB
Emirates Tawarkan Penginapan Gratis di Dubai dan 600 Penawaran Eksklusif
Sabtu / 04-07-2026, 08:24 WIB
Bunnie XO Diterima di Arizona State University di Tengah Proses Perceraian dengan Jelly Roll
Sabtu / 04-07-2026, 08:24 WIB
Dua Tamu Pakai Gaun Sama di Pernikahan Taylor Swift
Sabtu / 04-07-2026, 08:23 WIB
Sahabat Taylor Swift Mulai Berdatangan ke Pesta Pernikahan di New York
Sabtu / 04-07-2026, 08:23 WIB
Argentina vs Tanjung Verde: Messi Cs Menang Dramatis 3-2 Lewat Extra Time
Sabtu / 04-07-2026, 08:23 WIB
Lionel Messi Tembus 20 Gol, Jauhi Kylian Mbappe di Daftar Top Skor Abadi Piala Dunia
Sabtu / 04-07-2026, 08:23 WIB
Vozinha Tahan Serbuan Messi, Argentina vs Cape Verde ke Extra Time
Sabtu / 04-07-2026, 08:11 WIB
Cara Cek Status Tilang ETLE, Wajib Dikonfirmasi Walau Tak Melanggar
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
KPK: Bupati Langkat Terima Suap Rp800 Juta dari Total Rp1,1 Miliar
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Gol Lisandro Dibalas Cabral, Cape Verde Samakan Skor 2-2 Menit ke-103
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Alasan Mojtaba Khamenei Tak Hadiri Pemakaman Ayahnya, Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Kondisi YTR Korban Penganiayaan Taufik Hidayat Berangsur Membaik
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB
Gol Sundulan Romero, Argentina Kembali Unggul 3-2 Menit ke-111
Sabtu / 04-07-2026, 08:07 WIB






