OJK Terbitkan Aturan Baru Permodalan BPR untuk Perkuat Daya Saing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BPR sehingga mampu meningkatkan daya saing di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat.
>>> Sarwendah Ancam Bongkar Fakta, Kubu Ruben Onsu Siapkan Bukti Baru
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan permodalan diharapkan membuat BPR memiliki skala ekonomi yang lebih baik.
Hal ini sekaligus meningkatkan kemampuan BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi dan menyerap risiko operasional.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat (3/7).
Penyempurnaan Aturan Sebelumnya
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK. 03/2015 yang selama ini mengatur aspek permodalan BPR.
Regulasi baru ini juga diselaraskan dengan sejumlah ketentuan terbaru, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Melalui aturan baru ini, OJK memberikan sejumlah penyesuaian dalam pemenuhan modal inti minimum.
>>> Pemerintah Buka Suara soal Asisten Raffi hingga Relawan Prabowo Jadi Komisaris BUMN
BPR diperbolehkan memenuhi modal inti melalui tambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap berbentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
Regulator juga memberikan relaksasi atas batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses penambahan modal disetor.
Di sisi lain, terdapat penyesuaian komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Untuk memperkuat kepatuhan industri, OJK turut menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penguatan permodalan di industri BPR.
>>> 6 Alasan Drakor Agent Kim Reactivated Raih Rating Tinggi
POJK Nomor 7 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 30 Juni 2026. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).
Update Terbaru
Kimi Antonelli Menangi Sprint Silverstone, Perlebar Keunggulan Klasemen
Sabtu / 04-07-2026, 20:15 WIB
Warriors Hancurkan Lakers 104-72 di Debut Summer League
Sabtu / 04-07-2026, 20:15 WIB
Matt Tebbutt Tegur Chef Andrew Wong di Saturday Kitchen
Sabtu / 04-07-2026, 20:14 WIB
India Beri Debut untuk Vaibhav Sooryavanshi di T20I Kedua Lawan Inggris
Sabtu / 04-07-2026, 20:14 WIB
Kimi Antonelli Kalahkan Lewis Hamilton di Sprint Race Silverstone
Sabtu / 04-07-2026, 20:14 WIB
Banyak Remaja-Gen Z Kena Diabetes, Penyebabnya Tak Cuma Makanan Manis
Sabtu / 04-07-2026, 20:14 WIB
Bukan Musuh, Ternyata MSG Justru Rahasia Mengurangi Garam di Masakan Anda!
Sabtu / 04-07-2026, 20:12 WIB
Menteri Kebudayaan Usulkan Museum Pos Indonesia Bandung Jadi Cagar Budaya Nasional
Sabtu / 04-07-2026, 20:12 WIB
Golkar Imbau NU Fokus Nasihati Negara, Jangan Sibuk Cari Pemenang Pilpres
Sabtu / 04-07-2026, 20:12 WIB
Sains Jadi Fondasi Kecantikan: Riset di Balik Produk yang Dipakai Jutaan Orang
Sabtu / 04-07-2026, 20:08 WIB
EcoFlow Buka Store Resmi di Tangerang, Perluas Akses Solusi Energi Pintar
Sabtu / 04-07-2026, 20:08 WIB
Relawan Prabowo Akui Dulu Benci Jokowi, Kini Jatuh Hati
Sabtu / 04-07-2026, 20:08 WIB
Update Terbaru Crimson Desert Hadirkan 39 Perlengkapan Baru dan Fitur Tidur Bersama Hewan Peliharaan
Sabtu / 04-07-2026, 19:50 WIB
Manga Licensing Is An Exercise In Empathy: Panel Anime Expo 2026
Sabtu / 04-07-2026, 19:50 WIB







