Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BPR sehingga mampu meningkatkan daya saing di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat.

>>> Sarwendah Ancam Bongkar Fakta, Kubu Ruben Onsu Siapkan Bukti Baru

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan permodalan diharapkan membuat BPR memiliki skala ekonomi yang lebih baik.

Hal ini sekaligus meningkatkan kemampuan BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi dan menyerap risiko operasional.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat (3/7).

Penyempurnaan Aturan Sebelumnya

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK. 03/2015 yang selama ini mengatur aspek permodalan BPR.

Regulasi baru ini juga diselaraskan dengan sejumlah ketentuan terbaru, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Melalui aturan baru ini, OJK memberikan sejumlah penyesuaian dalam pemenuhan modal inti minimum.

>>> Pemerintah Buka Suara soal Asisten Raffi hingga Relawan Prabowo Jadi Komisaris BUMN

BPR diperbolehkan memenuhi modal inti melalui tambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap berbentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Regulator juga memberikan relaksasi atas batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses penambahan modal disetor.

Di sisi lain, terdapat penyesuaian komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

Untuk memperkuat kepatuhan industri, OJK turut menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penguatan permodalan di industri BPR.

>>> 6 Alasan Drakor Agent Kim Reactivated Raih Rating Tinggi

POJK Nomor 7 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 30 Juni 2026. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).