OJK Terbitkan Aturan Baru Permodalan BPR untuk Perkuat Daya Saing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan BPR sehingga mampu meningkatkan daya saing di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat.
>>> Sarwendah Ancam Bongkar Fakta, Kubu Ruben Onsu Siapkan Bukti Baru
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penguatan permodalan diharapkan membuat BPR memiliki skala ekonomi yang lebih baik.
Hal ini sekaligus meningkatkan kemampuan BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi dan menyerap risiko operasional.
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat (3/7).
Penyempurnaan Aturan Sebelumnya
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 5/POJK. 03/2015 yang selama ini mengatur aspek permodalan BPR.
Regulasi baru ini juga diselaraskan dengan sejumlah ketentuan terbaru, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Melalui aturan baru ini, OJK memberikan sejumlah penyesuaian dalam pemenuhan modal inti minimum.
>>> Pemerintah Buka Suara soal Asisten Raffi hingga Relawan Prabowo Jadi Komisaris BUMN
BPR diperbolehkan memenuhi modal inti melalui tambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap berbentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
Regulator juga memberikan relaksasi atas batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses penambahan modal disetor.
Di sisi lain, terdapat penyesuaian komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Untuk memperkuat kepatuhan industri, OJK turut menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penguatan permodalan di industri BPR.
>>> 6 Alasan Drakor Agent Kim Reactivated Raih Rating Tinggi
POJK Nomor 7 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 30 Juni 2026. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).
Update Terbaru
Profil Travis Kelce, Atlet NFL yang Resmi Menikah dengan Taylor Swift: Umur, Agama dan Akun IG
Sabtu / 04-07-2026, 19:02 WIB
Full Clearing Another World under a Goddess with Zero Believers Anime Rilis Cast, Staff, Tayang Oktober
Sabtu / 04-07-2026, 18:47 WIB
Dior Rancang Gaun Pengantin Haute Couture untuk Taylor Swift dan Travis Kelce
Sabtu / 04-07-2026, 18:47 WIB
Daripada UFC dan Pameran Sepi, Lebih Baik Hapus Electoral College dan Season Baru Game of Thrones
Sabtu / 04-07-2026, 18:46 WIB
Kemenhaj Fokus pada Pembinaan Jemaah dan Mitigasi dalam Evaluasi Haji 2026
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
10 Cara Memilih Laptop untuk Kerja dan Kuliah 2026, Panduan Lengkap Berdasarkan Budget dan Kebutuhan
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Chrome Tetap Andalan, Tapi Brave dan Firefox Ambil Alih Tugas Berat
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
16 Anak Diselamatkan dari Rumah Kumuh di Ohio, Kondisi 'Hampir Liar'
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Adik Pemain NFL Calais Campbell Didakwa Membunuh Ibu Kandung
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Cara Praktis Menambah Saldo Dana Lewat 5 Langkah Mudah di Aplikasi Clear Blast 2026
Sabtu / 04-07-2026, 18:44 WIB
Tiga Alfa Romeo 8C Dijual Rp 15 Miliar, Satu Tak Pernah Dikendarai
Sabtu / 04-07-2026, 18:32 WIB
Kapolri Lantik Irjen Wibowo sebagai Kakorlantas Polri
Sabtu / 04-07-2026, 18:28 WIB
Pramono Ungkap Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia, Lampaui Washington DC
Sabtu / 04-07-2026, 18:28 WIB







