OJK Resmi Beri Izin Usaha PT Bandar Gadai Perkasa di Deli Serdang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Bandar Gadai Perkasa. Perusahaan tersebut akan beroperasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Sumatera Nomor KEP-68/KO. 15/2026 pada 15 Juni 2026.
>>> Purbaya Akui APBN 2025 Menantang, Banyak Target Tak Tercapai
Kepala OJK Provinsi Sumatera Triyoga Laksito menyatakan izin tersebut menjadi dasar hukum bagi PT Bandar Gadai Perkasa untuk menjalankan kegiatan usaha pergadaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Cakupan operasional perusahaan dibatasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana tercantum dalam keputusan pemberian izin.
Kewajiban Perusahaan
Setelah izin diterbitkan, perusahaan wajib memenuhi seluruh ketentuan operasional yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
>>> PLN Akui Program Listrik Desa 2025 Belum Tuntas, 83 Lokasi Masih Dikerjakan
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) POJK tersebut, PT Bandar Gadai Perkasa harus mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Perusahaan juga diwajibkan memenuhi ketentuan transparansi kepada masyarakat sesuai Pasal 48 POJK Nomor 39 Tahun 2024.
Setiap kantor pusat maupun kantor cabang harus mencantumkan informasi secara jelas, seperti nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, keterangan bahwa perusahaan diawasi OJK, hari dan jam operasional, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa, serta biaya administrasi.
>>> Asus Luncurkan SSD Portabel Dual Port dengan Kecepatan 500MB/s dan Kapasitas hingga 1TB
Triyoga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pergadaian yang telah mengantongi izin usaha dari OJK. Hal ini penting untuk memperoleh perlindungan sebagai konsumen jasa keuangan.
Update Terbaru
Petinju Legendaris Bereaksi atas Masalah Keuangan Floyd Mayweather
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Karyawan Toko Laporkan Tanda Bahaya Sebelum Penangkapan Kasus Pengabaian Anak di Ohio
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Penambahan Tenaga Kerja AS Melambat, Hanya 57.000 Pekerjaan pada Juni
Kamis / 02-07-2026, 22:29 WIB
Chicago Pecahkan Rekor Suhu Minimum, Badai Petir Mengancam Akhir Pekan
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Aktris Lisa Faulkner Umumkan Diagnosis Kanker Payudara Stadium Awal
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Futures TSX Naik Didorong Kenaikan Emas dan Data Tenaga Kerja AS Melemah
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Lorenzo Sonego Kalahkan Gabriel Diallo di Laga Marathon Wimbledon
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Prediksi Portugal vs Kroasia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 22:28 WIB
Ilmuwan Missouri Ciptakan Entitas Buatan SpudCell dengan 36 Gen
Kamis / 02-07-2026, 22:27 WIB
New York Times Connections Puzzle 1116: Kata dan Tema Harian
Kamis / 02-07-2026, 22:26 WIB
Iconic Thamrin: Billboard Digital 3D 8K Hadir di Jantung Jakarta
Kamis / 02-07-2026, 22:26 WIB
JBL Luncurkan QuantumENGINE Terbaru dengan Audio Spasial dan AI Noise Cancellation
Kamis / 02-07-2026, 22:26 WIB
Kejagung: Lodewyk Dibantu Kolonel TNI Mark Up Pengadaan Motor Listrik
Kamis / 02-07-2026, 22:26 WIB
Mobil Diesel Pakai Biodiesel B50, Wajib Perhatikan Komponen Ini
Kamis / 02-07-2026, 22:26 WIB






