Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Bandar Gadai Perkasa. Perusahaan tersebut akan beroperasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Izin usaha ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Sumatera Nomor KEP-68/KO. 15/2026 pada 15 Juni 2026.

>>> Purbaya Akui APBN 2025 Menantang, Banyak Target Tak Tercapai

Kepala OJK Provinsi Sumatera Triyoga Laksito menyatakan izin tersebut menjadi dasar hukum bagi PT Bandar Gadai Perkasa untuk menjalankan kegiatan usaha pergadaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Cakupan operasional perusahaan dibatasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang sebagaimana tercantum dalam keputusan pemberian izin.

Kewajiban Perusahaan

Setelah izin diterbitkan, perusahaan wajib memenuhi seluruh ketentuan operasional yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

>>> PLN Akui Program Listrik Desa 2025 Belum Tuntas, 83 Lokasi Masih Dikerjakan

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) POJK tersebut, PT Bandar Gadai Perkasa harus mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Perusahaan juga diwajibkan memenuhi ketentuan transparansi kepada masyarakat sesuai Pasal 48 POJK Nomor 39 Tahun 2024.

Setiap kantor pusat maupun kantor cabang harus mencantumkan informasi secara jelas, seperti nama atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha, keterangan bahwa perusahaan diawasi OJK, hari dan jam operasional, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa, serta biaya administrasi.

>>> Asus Luncurkan SSD Portabel Dual Port dengan Kecepatan 500MB/s dan Kapasitas hingga 1TB

Triyoga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan pergadaian yang telah mengantongi izin usaha dari OJK. Hal ini penting untuk memperoleh perlindungan sebagai konsumen jasa keuangan.