OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Kesehatan Miliki Dewan Penasihat Medis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan untuk memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB).
Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang diundangkan pada 22 Desember 2025. Masa transisi penerapan aturan ini diberikan selama satu tahun.
>>> Centrepark Kelola Parkir 23 Semarang Shopping Center secara Cashless
Pengamat asuransi Wahyudin Rahman mengungkapkan sejumlah tantangan utama dalam penerapan aturan tersebut. Tantangan itu meliputi ketersediaan sumber daya dokter yang kompeten serta integrasi data kesehatan.
"Perusahaan perlu memastikan penerapan DPM tetap menjaga keseimbangan antara pengendalian biaya dan kualitas layanan bagi peserta," ujar Wahyudin Rahman kepada Finansial pada Rabu (10/6/2026) malam.
Meski ada tantangan, keberadaan dewan penasihat medis dinilai membawa dampak positif jangka panjang bagi pengelolaan dana perusahaan.
Wahyudin Rahman melihat komite ini berpotensi menjadi instrumen efektif untuk memastikan ketepatan layanan medis bagi pasien.
Namun, ia menegaskan bahwa DPM bukan satu-satunya solusi. "Inflasi medis juga dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kenaikan tarif rumah sakit, obat-obatan, dan teknologi kesehatan," tegasnya.
Penerapan pengawasan ketat melalui dewan ini diproyeksikan mengubah peta pengelolaan risiko dan standardisasi biaya di internal perusahaan asuransi.
>>> Moh Zaki Ubaidillah Tembus Perempat Final Australian Open 2026
Wahyudin Rahman menekankan pengawasan medis dalam proses pengelolaan klaim dan layanan kesehatan akan meningkat signifikan.
"Dengan adanya DPM, keputusan terkait kewajaran tindakan medis, biaya perawatan, dan manajemen kasus menjadi lebih terukur sehingga tata kelola klaim dapat berjalan lebih efektif dan transparan," katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi bahwa beberapa perusahaan sudah mulai mengadopsi sistem pengawasan serupa.
"Saat ini sebagian perusahaan asuransi telah memiliki fungsi MAB, baik dibentuk secara sendiri maupun melalui skema gabungan.
MAB juga dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK Desember 2025 pada Jumat (9/1/2026).
Regulator memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan yang belum memenuhi standar.
>>> BI Rate Naik ke 5,50%, Cicilan KPR Diprediksi Segera Terkerek
Ogi Prastomiyono melanjutkan bahwa penyesuaian regulasi berdurasi satu tahun diberikan sejak aturan resmi diundangkan demi pemenuhan seluruh persyaratan Dewan Penasihat Medis.
Update Terbaru
Yoshi-P Bingung dengan Popularitas Chort, Bos Gendut di Final Fantasy 14
Senin / 27-07-2026, 00:15 WIB
Zona Gembira Tersembunyi di Super Mario Galaxy 2 Bikin Mario Lompat Terus
Senin / 27-07-2026, 00:14 WIB
Michigan Left: Desain Persimpangan Unik yang Kurangi Kecelakaan hingga 60 Persen
Senin / 27-07-2026, 00:00 WIB
Max Verstappen Peringkat Kedua di Hungaria, Kritik Regulasi Mesin F1 2026
Minggu / 26-07-2026, 23:56 WIB
Mantan Juara Jeopardy Courtney Shah Meninggal di Usia 52 Tahun
Minggu / 26-07-2026, 23:56 WIB
Xbox Hapus Tiga Game Indie dari Perpustakaan Pemain Akibat Sengketa Penerbit
Minggu / 26-07-2026, 23:56 WIB
Deretan Game PS1 Paling Brutal: Uji Nyali Selesaikan Sampai Tamat
Minggu / 26-07-2026, 23:49 WIB
Di JF3, Hartono Gan Tampilkan Koleksi 2027 untuk Konsumsi Bijak
Minggu / 26-07-2026, 23:49 WIB
TikTok Creator Rebecca Luna Meninggal di Usia 49 Tahun Lewat Bantuan Medis
Minggu / 26-07-2026, 23:49 WIB
Sanders dan Ocasio-Cortez Dukung Abdul El-Sayed di Primer Michigan
Minggu / 26-07-2026, 23:42 WIB
Pengadilan Banding Blokir Perintah Trump yang Batasi Pemilu Surat
Minggu / 26-07-2026, 23:42 WIB
India Kembali ke Puncak Ranking T20I ICC Usai Kalahkan Zimbabwe
Minggu / 26-07-2026, 23:42 WIB
India Pilih Bat First di T20I Ketiga Lawan Zimbabwe, Incar Sapu Bersih
Minggu / 26-07-2026, 23:42 WIB
Nottingham Forest Uji Coba Lawan Vitoria Guimaraes di Portugal
Minggu / 26-07-2026, 23:35 WIB







