OJK Wajibkan Perusahaan Asuransi Kesehatan Miliki Dewan Penasihat Medis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan untuk memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB).
Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang diundangkan pada 22 Desember 2025. Masa transisi penerapan aturan ini diberikan selama satu tahun.
>>> Centrepark Kelola Parkir 23 Semarang Shopping Center secara Cashless
Pengamat asuransi Wahyudin Rahman mengungkapkan sejumlah tantangan utama dalam penerapan aturan tersebut. Tantangan itu meliputi ketersediaan sumber daya dokter yang kompeten serta integrasi data kesehatan.
"Perusahaan perlu memastikan penerapan DPM tetap menjaga keseimbangan antara pengendalian biaya dan kualitas layanan bagi peserta," ujar Wahyudin Rahman kepada Finansial pada Rabu (10/6/2026) malam.
Meski ada tantangan, keberadaan dewan penasihat medis dinilai membawa dampak positif jangka panjang bagi pengelolaan dana perusahaan.
Wahyudin Rahman melihat komite ini berpotensi menjadi instrumen efektif untuk memastikan ketepatan layanan medis bagi pasien.
Namun, ia menegaskan bahwa DPM bukan satu-satunya solusi. "Inflasi medis juga dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kenaikan tarif rumah sakit, obat-obatan, dan teknologi kesehatan," tegasnya.
Penerapan pengawasan ketat melalui dewan ini diproyeksikan mengubah peta pengelolaan risiko dan standardisasi biaya di internal perusahaan asuransi.
>>> Moh Zaki Ubaidillah Tembus Perempat Final Australian Open 2026
Wahyudin Rahman menekankan pengawasan medis dalam proses pengelolaan klaim dan layanan kesehatan akan meningkat signifikan.
"Dengan adanya DPM, keputusan terkait kewajaran tindakan medis, biaya perawatan, dan manajemen kasus menjadi lebih terukur sehingga tata kelola klaim dapat berjalan lebih efektif dan transparan," katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi bahwa beberapa perusahaan sudah mulai mengadopsi sistem pengawasan serupa.
"Saat ini sebagian perusahaan asuransi telah memiliki fungsi MAB, baik dibentuk secara sendiri maupun melalui skema gabungan.
MAB juga dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK Desember 2025 pada Jumat (9/1/2026).
Regulator memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan yang belum memenuhi standar.
>>> BI Rate Naik ke 5,50%, Cicilan KPR Diprediksi Segera Terkerek
Ogi Prastomiyono melanjutkan bahwa penyesuaian regulasi berdurasi satu tahun diberikan sejak aturan resmi diundangkan demi pemenuhan seluruh persyaratan Dewan Penasihat Medis.
Update Terbaru
BKN Imbau Pelamar Siapkan Dokumen dan Akun SSCASN untuk CPNS 2026
Kamis / 11-06-2026, 14:51 WIB
Kuwait Kirim LPG Lewat Selat Hormuz dengan Taktik Rahasia
Kamis / 11-06-2026, 14:49 WIB
Samator Indo Gas Bagikan Dividen Tunai Rp35 Miliar
Kamis / 11-06-2026, 14:49 WIB
So Ji-sub Akan Tampil di Variety Show SBS 'My Little Old Boy'
Kamis / 11-06-2026, 14:49 WIB
Pajak Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport 2026 Berselisih Tipis
Kamis / 11-06-2026, 14:49 WIB
PGN Raih Penghargaan HR Asia Awards 2026 di Jakarta
Kamis / 11-06-2026, 14:48 WIB
Raffi Ahmad Hadirkan Saksi Kunci untuk Bantah Keterlibatan Kasus Penyelundupan Elektronik
Kamis / 11-06-2026, 14:48 WIB
BAKTI Komdigi Pacu Pemerataan Akses Internet di Pelosok Nusantara
Kamis / 11-06-2026, 14:48 WIB
Honda Super One Meluncur di GIIAS 2026, Harga Rp 320 Juta dan Kuota 100 Unit
Kamis / 11-06-2026, 14:46 WIB
Cara Menurunkan Desil DTSEN 2026 dengan Pembaruan Data Sosial Ekonomi
Kamis / 11-06-2026, 14:46 WIB
Pakar Proyeksi Harga Emas Turun di Bawah US$ 4.075 per Troy Ounce
Kamis / 11-06-2026, 14:46 WIB
Perbanas: Sektor Perbankan Nasional Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Global
Kamis / 11-06-2026, 14:45 WIB
BIGBANG Umumkan Tur Dunia 2026, Jakarta Masuk Daftar Kota Konser
Kamis / 11-06-2026, 14:45 WIB
Ruben Onsu Peringatkan Pacar Sarwendah soal Interaksi dengan Anak
Kamis / 11-06-2026, 14:45 WIB






