Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan untuk memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB).

Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang diundangkan pada 22 Desember 2025. Masa transisi penerapan aturan ini diberikan selama satu tahun.

>>> Centrepark Kelola Parkir 23 Semarang Shopping Center secara Cashless

Pengamat asuransi Wahyudin Rahman mengungkapkan sejumlah tantangan utama dalam penerapan aturan tersebut. Tantangan itu meliputi ketersediaan sumber daya dokter yang kompeten serta integrasi data kesehatan.

"Perusahaan perlu memastikan penerapan DPM tetap menjaga keseimbangan antara pengendalian biaya dan kualitas layanan bagi peserta," ujar Wahyudin Rahman kepada Finansial pada Rabu (10/6/2026) malam.

Meski ada tantangan, keberadaan dewan penasihat medis dinilai membawa dampak positif jangka panjang bagi pengelolaan dana perusahaan.

Wahyudin Rahman melihat komite ini berpotensi menjadi instrumen efektif untuk memastikan ketepatan layanan medis bagi pasien.

Namun, ia menegaskan bahwa DPM bukan satu-satunya solusi. "Inflasi medis juga dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kenaikan tarif rumah sakit, obat-obatan, dan teknologi kesehatan," tegasnya.

Penerapan pengawasan ketat melalui dewan ini diproyeksikan mengubah peta pengelolaan risiko dan standardisasi biaya di internal perusahaan asuransi.

>>> Moh Zaki Ubaidillah Tembus Perempat Final Australian Open 2026

Wahyudin Rahman menekankan pengawasan medis dalam proses pengelolaan klaim dan layanan kesehatan akan meningkat signifikan.

"Dengan adanya DPM, keputusan terkait kewajaran tindakan medis, biaya perawatan, dan manajemen kasus menjadi lebih terukur sehingga tata kelola klaim dapat berjalan lebih efektif dan transparan," katanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi bahwa beberapa perusahaan sudah mulai mengadopsi sistem pengawasan serupa.

"Saat ini sebagian perusahaan asuransi telah memiliki fungsi MAB, baik dibentuk secara sendiri maupun melalui skema gabungan.

MAB juga dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak ketiga," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK Desember 2025 pada Jumat (9/1/2026).

Regulator memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan yang belum memenuhi standar.

>>> BI Rate Naik ke 5,50%, Cicilan KPR Diprediksi Segera Terkerek

Ogi Prastomiyono melanjutkan bahwa penyesuaian regulasi berdurasi satu tahun diberikan sejak aturan resmi diundangkan demi pemenuhan seluruh persyaratan Dewan Penasihat Medis.