Operator wajib menerapkan deteksi gerak (liveness detection) untuk registrasi mandiri guna memastikan wajah yang difoto adalah wajah nyata.

Sistem harus memenuhi standar ISO/IEC 30107-3 Level 2 atau lebih tinggi.

in1

Bagi calon pelanggan di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan di gerai menggunakan NIK anak, ditambah NIK dan pengenalan wajah kepala keluarga.

Pengguna eSIM wajib mendaftar dengan NIK dan pengenalan wajah.

Warga Negara Asing mendaftar menggunakan paspor, KITAP, atau KITAS dengan verifikasi visual oleh petugas gerai. Pengungsi menggunakan identitas pejabat UNHCR.

Pelanggan berhak mengecek daftar nomor yang terdaftar atas NIK-nya. Jika ditemukan nomor tanpa sepengetahuan pemilik NIK, pelanggan bisa meminta pemblokiran.

Operator wajib mengirim notifikasi kepada pengguna nomor tersebut dalam 1x24 jam untuk registrasi ulang. Jika tidak ada respons, nomor dihanguskan.

Nomor yang digunakan untuk penipuan atau tindak pidana dapat dilaporkan melalui portal aduan nomor seluler milik Komdigi. Operator wajib memblokir nomor yang dilaporkan dalam 1x24 jam.

Operator yang melanggar aturan biometrik bisa dikenai sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan berusaha maksimal satu tahun.

>>> Purbaya Tarik Bertahap Dana SAL Rp300 Triliun dari Bank BUMN

Sanksi berlaku untuk 40 jenis pelanggaran.