Presiden Amerika Serikat Donald Trump menetapkan biaya tol sebesar 20 persen untuk setiap kapal kargo yang melintasi Selat Hormuz.

Kebijakan ini diumumkan melalui unggahan di Truth Social pada Senin (13/7).

>>> Proyeksi Ekonomi RI 2026: IMF 5 Persen vs Pemerintah 5,4 Persen

Trump menyebut AS sebagai 'Penjaga Selat Hormuz' dan menuntut penggantian biaya atas perlindungan yang diberikan.

"Mulai sekarang, AS akan dikenal sebagai 'PENJAGA SELAT HORMUZ', tetapi sebagai demikian, dan demi KEADILAN, akan diganti biayanya, sebesar 20% dari semua kargo yang dikirim," tulis Trump.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di Selat Hormuz setelah serangan AS ke Iran akhir pekan lalu.

Iran melalui Korps Garda Revolusi Iran (IRGC) kembali menutup Selat Hormuz.

>>> Polling CNNIndonesia.com: Prancis Favorit Juara Piala Dunia 2026

IRGC mengklaim telah menyerang dua kapal super tanker minyak milik Uni Emirat Arab yang dianggap 'nakal' dan tidak mematuhi aturan di Selat Hormuz.

Kedua kapal itu disebut telah 'ditipu oleh AS' untuk mengambil rute selatan di perairan Oman dengan mematikan sistem navigasi.

Biaya Tol Capai Rp542 Miliar per Kapal

Jika Trump menerapkan tarif 20 persen dari nilai kargo, setiap kapal harus membayar hingga US$30 juta atau sekitar Rp542 miliar.

Angka ini berdasarkan harga minyak saat ini sekitar US$80 per barel dan kapasitas kapal tanker super yang dapat menampung 2 juta barel minyak mentah.

>>> Raymond Chin: Gemini AI Selamatkan Saya dari Jerat Hukum

Sebagai perbandingan, Iran selama ini mengenakan biaya hingga US$2 juta per pelayaran secara ad hoc. Kebijakan Trump ini dinilai akan membebani biaya pengiriman secara signifikan.