Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana memberlakukan tarif sebesar 20 persen bagi kapal yang mengangkut minyak dan komoditas lain melalui Selat Hormuz.

Langkah ini disebut sebagai bentuk penggantian biaya perlindungan militer yang akan diberikan AS di jalur pelayaran strategis tersebut.

>>> DPR Buka Peluang Bentuk Lembaga Pengelola Aset dalam RUU Perampasan Aset

Dalam unggahan di Truth Social, Trump menyatakan AS akan dikenal sebagai 'Penjaga Selat Hormuz' dan meminta kompensasi 20 persen dari seluruh kargo yang melintas.

Usulan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara AS-Israel dan Iran yang telah berkembang menjadi konflik terbuka.

Perusahaan pelayaran global sebelumnya terus mendesak perlindungan tambahan agar kapal mereka dapat melintasi Selat Hormuz dengan aman.

Pertanyaan soal Mekanisme Tarif

Pengamat senior Center for Maritime Strategy, John McCown, menyoroti belum jelasnya mekanisme perhitungan tarif tersebut.

>>> Purbaya: Pemerintah Tetap Prioritaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN

McCown mempertanyakan apakah tarif 20 persen dihitung dari total biaya operasi pengamanan yang dibagi rata ke seluruh kapal, berdasarkan biaya operasional Angkatan Laut AS, atau dipotong langsung dari nilai barang.

Menurutnya, angka 20 persen terlalu tinggi dan berpotensi ditolak pelaku industri.

Ia menjelaskan bahwa biaya pengapalan normal hanya berkisar 2 hingga 3 persen dari nilai barang.

Jika tarif keamanan mencapai 20 persen, biaya logistik bisa melonjak drastis dan mengancam kelangsungan usaha perusahaan pelayaran.

>>> Apa Akun IG dan TikTok Trinita Manuel? Mantan Duta Pelajar Anti Narkoba Sumut 2025 yang Viral Terekam CCTV Mencuri Barang Rekan Kerja

Selain itu, perusahaan asuransi kemungkinan akan menolak memberikan perlindungan bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz jika risikonya dianggap terlalu tinggi, terlepas dari pembayaran tarif keamanan.