KPK Rampungkan Penyidikan 3 Tersangka Kasus Haji Selain Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
>>> Marquez Pilih Merendah usai Dijagokan Juara MotoGP 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka pada Selasa (14/7).
"Adapun para tersangka yang dilakukan pelimpahan pada Tahap II ini adalah saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, saudara IAA selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan dua tersangka dari pihak swasta yaitu saudara ISM dan ASR," ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Pelaksanaan Tahap II menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap. Perkara ini akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat.
JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. "Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum," kata Budi.
>>> LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
KPK mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif. Menurut Budi, keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
>>> Purbaya: Lembaga Internasional yang Benar Melihat Kebijakan Kita Baik
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
Update Terbaru
Bocoran Teka-Teki MPLS 2026 Seputar Makanan dan Minuman, Lengkap dengan Kunci Jawabannya!
Selasa / 14-07-2026, 16:02 WIB
Bocoran Kunci Jawaban Teka-Teki Snack MPLS 2026: Daftar Lengkap dari Chiki Pembohong hingga Permen Serigala!
Selasa / 14-07-2026, 15:54 WIB
Frozen Yogurt Lebih Sehat dari Es Krim? Ini Penjelasan Ahli Gizi
Selasa / 14-07-2026, 15:48 WIB
Deschamps Sebut Prancis vs Spanyol Akan Jadi Laga Spektakuler
Selasa / 14-07-2026, 15:44 WIB
Penjualan LCGC Anjlok Hampir 20 Persen di Semester I 2026
Selasa / 14-07-2026, 15:44 WIB
Pelatih Mesir dan Bintang Spanyol Bela Palestina, Israel Geram
Selasa / 14-07-2026, 15:43 WIB
Prancis vs Spanyol di Semifinal, Chapter Baru Duel Mbappe vs Yamal
Selasa / 14-07-2026, 15:43 WIB
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Ojol yang Tewas saat Istirahat
Selasa / 14-07-2026, 15:42 WIB
Mike Trout Kembali ke Philadelphia untuk All-Star Game MLB
Selasa / 14-07-2026, 15:42 WIB
Truk Crane Nyangkut di JPO Tendean Berhasil Dievakuasi
Selasa / 14-07-2026, 15:42 WIB
Al Nassr Dilaporkan Cicil Gaji Ronaldo Cs Imbas Krisis Keuangan
Selasa / 14-07-2026, 15:42 WIB







