Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

>>> Marquez Pilih Merendah usai Dijagokan Juara MotoGP 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka pada Selasa (14/7).

"Adapun para tersangka yang dilakukan pelimpahan pada Tahap II ini adalah saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, saudara IAA selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, dan dua tersangka dari pihak swasta yaitu saudara ISM dan ASR," ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Pelaksanaan Tahap II menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap. Perkara ini akan diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat.

JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. "Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum," kata Budi.

>>> LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

KPK mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif. Menurut Budi, keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

>>> Purbaya: Lembaga Internasional yang Benar Melihat Kebijakan Kita Baik

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.