Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan markup pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

>>> Purbaya: Lembaga Internasional yang Benar Melihat Kebijakan Kita Baik

"Sudah kami putuskan untuk ditolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Susi menjelaskan permohonan Sony ditolak karena belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.

Ada beberapa pertimbangan yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, Sony belum mengungkap nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kedua, berdasarkan hasil penyidikan, Sony dinilai sebagai pelaku utama, bukan pelaku tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lain yang lebih besar.

"Yang bersangkutan di dalam ditemukan dalam proses penyidikannya memang yang bersangkutan sebagai pelaku utama," tutur Susi.

Ketiga, tidak ada ancaman atau kekhawatiran akan keselamatan yang dialami Sony. "Sampai sejauh ini kami menilai tidak ada," sambungnya.

>>> Mia Hamm: Legenda Sepak Bola Wanita di ESPY 2026

Selain itu, pihak Sony juga belum menyatakan kesediaan untuk mengembalikan hasil kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ucap Susi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan JC yang diajukan Sony.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada dua pertimbangan utama.

Pertama, Sony dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG, sehingga bukan pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lain yang lebih besar.

Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya.

>>> Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir Truk Tabrak JPO Tendean Jaksel

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya, Selasa (23/6).