Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan penolakan itu karena Sony belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP Nomor 24 Tahun 2025.

>>> BRI Hadirkan Wellness Garden Pertama dan Terbesar di Jakarta

Ada tiga pertimbangan utama LPSK. Pertama, Sony belum mengungkap nama besar yang diduga terlibat.

Kedua, Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi MBG, bukan pelaku kedua yang bisa mengungkap pihak lebih besar.

Ketiga, tidak ada ancaman yang dihadapi Sony. Selain itu, ia belum menyatakan kesediaan mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana.

>>> Kapolda Sumsel Silaturahmi ke Kejati, Perkuat 'Nyago Bumi Sriwijaya'

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator," ujar Susi, Selasa (14/7).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menolak permohonan JC Sony.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Sony adalah pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG.

>>> Persija Resmi Datangkan Radovan Pankov, Genapi Enam Pemain Baru

Selain itu, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya. Padahal, syarat utama JC adalah mengakui perbuatan.