Panitia kurban di berbagai wilayah Indonesia mulai mempersiapkan teknis penyembelihan menjelang Idul Adha. Halaman masjid sering menjadi lokasi utama kegiatan ini, sehingga muncul pertanyaan tentang pandangan syariat.

Para ulama pada dasarnya memperbolehkan penyembelihan hewan kurban di tanah lapang atau halaman terbuka sekitar masjid.

>>> Slank Siap Kolaborasi dengan Margie Segers di Java Jazz Festival 2026

Aturan ini merujuk pada kebiasaan Rasulullah SAW dan para sahabat yang menyembelih di area pelaksanaan salat Id.

Dalam riwayat Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW menyembelih hewan kurbannya di tempat salat atau lapangan luas.

Mayoritas ulama mengizinkan penyembelihan di halaman masjid (fina al-masjid), terutama jika area itu untuk kegiatan sosial.

Namun, para ulama sepakat melarang aktivitas penyembelihan di dalam ruang utama salat. Hal ini demi menjaga kesucian tempat ibadah dari najis kotoran dan darah.

Status Tanah dan Manajemen Limbah

Status tanah menjadi catatan penting bagi panitia.

Jika area tersebut tanah wakaf khusus masjid, penggunaannya tidak boleh merusak fasilitas dan wajib menjaga kehormatan tempat ibadah.

Darah hewan kurban termasuk najis yang pengelolaannya harus hati-hati. Langkah ini penting agar limbah tidak terinjak jemaah dan terbawa ke ruang salat.

Kebersihan menjadi poin utama dengan memastikan darah tidak menggenang. Pembuatan lubang khusus disarankan agar darah meresap ke tanah atau dialirkan ke saluran pembuangan yang tepat.

Sisa kotoran dan isi perut hewan harus segera dibersihkan untuk menghindari bau tidak sedap yang mengganggu kekhusyukan salat.

Keamanan juga harus dijaga dengan mengikat hewan kuat agar tidak lepas.

Proses penyembelihan wajib menerapkan prinsip ihsan, yakni menggunakan pisau sangat tajam agar hewan tidak tersiksa.