Umat Islam wajib memahami ketentuan syariat mengenai masa tunggu bagi wanita yang berpisah dengan suaminya.

Wanita yang berpisah karena perceraian maupun kematian wajib menjalani masa iddah, termasuk mematuhi larangan menikah dengan pria lain sampai masa tersebut usai.

>>> Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat 2026

Hukum melamar wanita yang sedang dalam masa tunggu ini berbeda-beda sesuai jenis iddah yang dijalani. Berikut penjelasan lengkapnya.

Jenis-Jenis Iddah dan Hukum Melamarnya

Iddah talak raj'i adalah masa tunggu setelah wanita menerima talak satu atau talak dua. Mantan suami memiliki hak rujuk tanpa akad nikah baru selama masa ini.

Wanita dalam iddah talak raj'i dilarang keras dilamar, baik secara terang-terangan maupun sindiran.

Iddah talak bain kubra terjadi ketika wanita telah dicerai tiga kali. Mantan suami tidak memiliki hak rujuk.

Wanita ini tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun boleh menerima lamaran sindiran.

Mantan suami baru bisa menikahinya lagi jika wanita tersebut menikah dengan pria lain, berpisah secara sah, lalu akad nikah baru.

Iddah nikah faskh adalah pembatalan pernikahan karena alasan syariat seperti murtad atau impotensi. Masa iddah wajib jika pembatalan setelah dukhul.

>>> MPM Group Perkuat Fondasi Bisnis untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

Selama masa tunggu, wanita boleh menerima lamaran sindiran saja. Jika faskh terjadi sebelum dukhul, tidak ada iddah sehingga bebas dilamar.

Iddah cerai mati adalah masa tunggu empat bulan sepuluh hari bagi wanita yang ditinggal wafat suami. Jika hamil, iddah sampai melahirkan.

Wanita ini boleh menerima lamaran sindiran, tetapi dilarang lamaran terang-terangan.

Bentuk Lamaran Menurut Fikih

Kitab Mausu‘atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menjelaskan bahwa hukum melamar wanita dalam masa iddah diukur dari cara penyampaian dan jenis iddah.

Ada dua kategori lamaran.

Lamaran secara terang-terangan (tashrih) adalah ucapan tegas yang menunjukkan keinginan menikah tanpa makna lain. Contoh: "Aku ingin menikah denganmu" atau "Jika masa iddahmu selesai, aku akan menikahimu".

Lamaran secara sindiran (ta'ridl) adalah penyampaian maksud pernikahan lewat kalimat tidak langsung. Contoh: "Banyak pria mendambakan wanita seperti dirimu" atau "Siapa yang bisa mendapatkan wanita sepertimu?"

>>> Harga Pertamax Series Naik, Antrean Pertalite Mengular

Ulama menyimpulkan bahwa semua wanita dalam masa iddah dilarang dilamar secara terang-terangan. Lamaran sindiran hanya boleh untuk wanita yang tidak bisa dirujuk mantan suaminya.