Pemerintah Kota Surabaya memberikan layanan administrasi kependudukan gratis bagi bayi yang baru lahir. Layanan ini berlaku bagi bayi yang orang tuanya memiliki KTP atau Kartu Keluarga Surabaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad mengatakan, setiap bayi yang lahir langsung mendapatkan tiga dokumen sekaligus.

>>> Sahabat Nolan Wells Akui Awalnya Anggap Pencarian Berlebihan

Ketiga dokumen itu adalah akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan pembaruan Kartu Keluarga orang tua.

Irvan menjelaskan, administrasi kependudukan merupakan dasar berbagai layanan publik. "Ketika bicara KTP dan KK, itu tidak hanya identitas kependudukan, identitas orang, tapi juga identitas hukum.

Ada muara semua pelayanan publik itu berbasis pada identitas ini," ujarnya.

Disdukcapil Surabaya telah bekerja sama dengan 69 rumah sakit serta lebih dari 150 fasilitas kesehatan dan puskesmas.

Kerja sama ini bertujuan mempercepat penerbitan dokumen bagi bayi yang baru lahir.

>>> 4 Shio Beruntung Hari Ini 26 Juli 2026: Naga, Ular, Kambing, dan Kerbau

Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak bayi lahir memberikan manfaat langsung terhadap akses layanan kesehatan. "Nah, ketika bayi lahir itu mungkin saja dia masih membutuhkan layanan kesehatan.

Nah, ketika dia mempunyai NIK, otomatis di Surabaya itu tercover BPJS," papar Irvan.

Irvan mengimbau para orang tua menyiapkan dokumen kependudukan sebelum proses persalinan.

"Rumah sakit pun ketika datang pasangan yang mau melahirkan itu sudah langsung dimintai surat dokumen kependudukan, supaya ketika bayi lahir itu sudah siap, termasuk namanya," terang dia.

Disdukcapil Surabaya berkomitmen menerbitkan ketiga dokumen tersebut dalam waktu paling lambat 1×24 jam setelah bayi lahir.

>>> Cara Cek Desil Bansos Online dengan NIK KTP, Proses Mudah di Website Kemensos

"Kami sudah komitmen bahwa ketika bayi lahir itu 1×24 jam sudah terbit tiga layanan (Adminduk) langsung," pungkas Irvan.