Bulan Muharram merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam Islam. Umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah, termasuk puasa sunah, di bulan ini.

Namun, tidak sedikit yang masih memiliki utang puasa Ramadhan dan ingin menggabungkannya dengan puasa sunah Muharram. Bagaimana hukumnya?

>>> Polisi Sekat Perbatasan Nganjuk, Warga Gelar Tradisi Baritan Sambut 1 Suro

Pandangan Ulama tentang Menggabung Niat

Menggabungkan dua niat ibadah dalam satu amalan disebut tasyrikunniyat. Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hal ini.

Pendapat pertama menyatakan sah menggabungkan niat wajib dan sunah, sehingga keduanya dianggap sah. Pendapat kedua hanya menganggap sah ibadah wajibnya, sedangkan sunahnya tidak dihitung.

Pendapat ketiga hanya menganggap sah ibadah sunahnya. Sebagian ulama menganjurkan agar puasa qadha dan sunah dilakukan terpisah.

Dalam kitab Mughnil Muhtaj, Al-Khatib Asy-Syarbini menyarankan agar segera menunaikan qadha Ramadhan terlebih dahulu sebelum memperbanyak puasa sunah.

Sementara itu, Ibnu Hajar berpendapat bahwa orang yang menjalankan puasa qadha dapat memperoleh pahala puasa sunah jika turut meniatkannya.

Imam Romli menyatakan pahala sunah tetap diperoleh meski tanpa niat khusus, asalkan puasa qadha dilakukan pada hari yang dianjurkan.

Abu Makromah berpendapat bahwa puasa qadha dan sunah tidak dapat digabung dalam satu niat. Karena adanya perbedaan, setiap Muslim dapat mengikuti pandangan yang diyakini paling kuat.

Niat Puasa Muharram dan Qadha Ramadhan

Bagi yang ingin menggabungkan, niat yang dibaca cukup niat puasa qadha Ramadhan karena ibadah wajib lebih diutamakan. Berikut lafaznya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

>>> Belgia vs Mesir Buka Grup G Piala Dunia 2026 di Seattle

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.