Dalam mazhab Syafi'i, penentuan nasab juga merujuk pada batas minimal kehamilan enam bulan, yang dihitung dari dua ayat Al-Qur'an (QS Al-Ahqaf: 15 dan QS Luqman: 14).

Mazhab Hanafi menerapkan pendekatan lebih longgar.

>>> Mahasiswa ITB Raih Juara 2 SASECOM 2026 dengan Helm Pintar Pendeteksi Microsleep

Hubungan nasab dapat ditetapkan jika seorang lelaki menikahi wanita hamil dan mengakui anak tersebut tanpa menyebut asal-usul zina, bahkan jika pernikahan dilakukan sebelum kelahiran.

Dampak pada Perwalian Nikah

Aspek perwalian sering dipertanyakan masyarakat. Menurut mazhab Syafi'i, wali nikah harus dari jalur keturunan laki-laki sah.

Karena anak perempuan luar nikah tidak memiliki hubungan nasab sah dengan ayah biologis, maka ayah tidak berhak menjadi wali nikah.

Hak perwalian dialihkan kepada wali hakim.

Di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menunjuk wali hakim untuk menikahkan anak perempuan yang tidak memiliki wali nasab sah.

Regulasi Hukum Positif di Indonesia

Posisi hukum anak luar nikah di Indonesia mengalami dinamika. Awalnya, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan membatasi hubungan perdata anak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengubahnya.

Anak luar nikah kini diakui memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis jika dapat dibuktikan dengan tes DNA atau alat bukti sah lainnya.

Putusan ini membuka akses anak untuk menuntut hak keperdataan seperti nafkah dan tanggung jawab asuh.

Meski demikian, regulasi ini berjalan terpisah dari ketentuan nasab dan perwalian dalam fikih Islam.

Prinsip Keadilan dan Perlindungan Anak

Islam menegaskan bahwa setiap individu hanya memikul konsekuensi atas perbuatannya sendiri, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-An'am: 164.

Anak yang lahir dari hubungan luar nikah tidak memikul kesalahan orang tuanya.

>>> Folarin Balogun Cetak Brace, AS Gilas Paraguay 4-1 di Piala Dunia 2026

Mereka tetap berhak atas kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan perlakuan adil di masyarakat. Perbedaan pandangan ulama menunjukkan kompleksitas hukum Islam dalam merespons persoalan keluarga.