Ulama Berbeda Pandangan Soal Nasab Anak Luar Nikah, Ini Dampaknya
Dalam mazhab Syafi'i, penentuan nasab juga merujuk pada batas minimal kehamilan enam bulan, yang dihitung dari dua ayat Al-Qur'an (QS Al-Ahqaf: 15 dan QS Luqman: 14).
Mazhab Hanafi menerapkan pendekatan lebih longgar.
>>> Mahasiswa ITB Raih Juara 2 SASECOM 2026 dengan Helm Pintar Pendeteksi Microsleep
Hubungan nasab dapat ditetapkan jika seorang lelaki menikahi wanita hamil dan mengakui anak tersebut tanpa menyebut asal-usul zina, bahkan jika pernikahan dilakukan sebelum kelahiran.
Dampak pada Perwalian Nikah
Aspek perwalian sering dipertanyakan masyarakat. Menurut mazhab Syafi'i, wali nikah harus dari jalur keturunan laki-laki sah.
Karena anak perempuan luar nikah tidak memiliki hubungan nasab sah dengan ayah biologis, maka ayah tidak berhak menjadi wali nikah.
Hak perwalian dialihkan kepada wali hakim.
Di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menunjuk wali hakim untuk menikahkan anak perempuan yang tidak memiliki wali nasab sah.
Regulasi Hukum Positif di Indonesia
Posisi hukum anak luar nikah di Indonesia mengalami dinamika. Awalnya, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan membatasi hubungan perdata anak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengubahnya.
Anak luar nikah kini diakui memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis jika dapat dibuktikan dengan tes DNA atau alat bukti sah lainnya.
Putusan ini membuka akses anak untuk menuntut hak keperdataan seperti nafkah dan tanggung jawab asuh.
Meski demikian, regulasi ini berjalan terpisah dari ketentuan nasab dan perwalian dalam fikih Islam.
Prinsip Keadilan dan Perlindungan Anak
Islam menegaskan bahwa setiap individu hanya memikul konsekuensi atas perbuatannya sendiri, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-An'am: 164.
Anak yang lahir dari hubungan luar nikah tidak memikul kesalahan orang tuanya.
>>> Folarin Balogun Cetak Brace, AS Gilas Paraguay 4-1 di Piala Dunia 2026
Mereka tetap berhak atas kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan perlakuan adil di masyarakat. Perbedaan pandangan ulama menunjukkan kompleksitas hukum Islam dalam merespons persoalan keluarga.
Update Terbaru
Preview Episode 11 MARRIAGETOXIN Soroti Toshiro Dogo
Senin / 15-06-2026, 23:41 WIB
Harga iPhone 15 Turun per 17 April 2026, Momen Tepat untuk Upgrade
Senin / 15-06-2026, 23:41 WIB
Komisi XII DPR Setujui Pagu Indikatif Kementerian ESDM 2027 Rp 27,33 Triliun
Senin / 15-06-2026, 23:40 WIB
Promo Point Coffee Beli 3 Lebih Murah, Berlaku Hingga 15 April 2026
Senin / 15-06-2026, 23:40 WIB
Erick Thohir Respons Pesan Haru Ivar Jenner untuk Noah Gesser
Senin / 15-06-2026, 23:40 WIB
Warren Buffett Bagikan Prinsip Hadapi Pasar Saham yang Anjlok
Senin / 15-06-2026, 23:40 WIB
Netflix Rilis Serial Agatha Christie's Seven Dials, Adaptasi Novel Kriminal
Senin / 15-06-2026, 23:40 WIB
Davide Tardozzi Akui Ducati Alami Awal Buruk pada MotoGP 2026
Senin / 15-06-2026, 23:39 WIB
Real Madrid Resmi Rekrut Marc Cucurella dari Chelsea
Senin / 15-06-2026, 23:39 WIB
Kesetiaan Nadeo Argawinata Bersama Pesut Etam
Senin / 15-06-2026, 23:39 WIB
Vivo Y31d Pro vs OPPO A6t Pro: Duel Ponsel 4 Jutaan dengan Baterai 7000 mAh
Senin / 15-06-2026, 23:37 WIB
Memahami Arti Kartel dan Sejarah Kejahatan Transnasional di Meksiko
Senin / 15-06-2026, 23:37 WIB
Persik Kediri Rombak Jajaran Manajemen Jelang Super League 2026/2027
Senin / 15-06-2026, 23:36 WIB
Badan Gizi Nasional Kantongi Pagu Anggaran Rp270 Triliun untuk 2027
Senin / 15-06-2026, 23:36 WIB






