Menjaga keharmonisan rumah tangga merupakan tujuan utama pernikahan dalam Islam. Kedekatan fisik dan emosional, seperti tidur bersama, berperan penting dalam menciptakan kehangatan hubungan suami istri.

Namun, sebagian pasangan terkadang memilih tidur terpisah karena alasan kesehatan, kesibukan, atau konflik. Lantas, bagaimana hukumnya menurut Islam?

>>> Psikologi Ungkap Kepribadian Wanita Penyuka Kucing: Mandiri hingga Reflektif

Tidak Ada Larangan Tegas

Dilansir dari HaiBunda, tidak ada dalil yang secara tegas melarang suami istri tidur terpisah dalam ajaran Islam.

Meski demikian, para ulama mengaitkan persoalan ini dengan larangan saling mendiamkan sesama muslim lebih dari tiga hari.

Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan, "Tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya saling bertemu namun saling berpaling.

Yang terbaik di antara keduanya adalah yang lebih dulu memberi salam."

Para ulama menjelaskan bahwa jika terhadap sesama muslim saja dilarang saling menjauhi terlalu lama, maka ikatan pernikahan yang lebih kuat seharusnya lebih dijaga.

Hak Pasangan dan Batasan Hajr

Tindakan sengaja menghindari tidur bersama tanpa alasan yang dibenarkan syariat dapat termasuk bentuk pengabaian hak pasangan.

Islam mewajibkan suami memenuhi nafkah lahir dan batin, termasuk memberikan kedekatan fisik di tempat tidur.

Saat menghadapi pertengkaran, pasangan sebaiknya tidak langsung memutuskan tidur terpisah. Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 34 memberikan pedoman penyelesaian konflik secara bertahap, dimulai dengan nasihat yang baik.

Islam membolehkan suami melakukan hajr atau menjauhi istri sebagai upaya pendidikan dalam kondisi tertentu. Namun, tindakan ini memiliki batasan yang ketat dan tidak boleh dilakukan sembarangan.

>>> Psikolog Ungkap Alasan Hubungan Emosional Lebih Kuat dari Sekadar Fisik