Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa suami tidak diperkenankan keluar dari rumah atau mengusir istrinya saat melakukan hajr.

Upaya menjauhi istri tetap harus dilakukan di dalam area rumah.

Bentuk-Bentuk Hajr yang Diperbolehkan

Terdapat beberapa bentuk hajr yang dapat diterapkan sebagai teguran yang mendidik. Pertama, hajr dengan mendiamkan atau mengurangi komunikasi, yang tidak boleh berlangsung lebih dari tiga hari.

Kedua, hajr dengan tidak makan bersama untuk sementara waktu.

Ketiga, hajr dengan tidak bermesraan, termasuk tidak melakukan hubungan suami istri, tidak bercumbu, membelakangi pasangan saat tidur, atau tidur di tempat terpisah.

Langkah-langkah tersebut bersifat sementara dan bertujuan memperbaiki hubungan, bukan untuk menyakiti pasangan.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 19 yang memerintahkan suami untuk bergaul dengan istri secara patut.

Tidur terpisah pada dasarnya diperbolehkan jika didasari alasan yang dibenarkan syariat atau sebagai bagian dari metode penyelesaian konflik.

>>> Hindari 10 Kalimat Ini Saat Berbicara dengan Anak Dewasa

Namun, jika dilakukan terus-menerus tanpa alasan jelas hingga mengabaikan hak pasangan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip rumah tangga yang harmonis.