Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.

Salah satu substansi yang diatur adalah standardisasi kemasan atau plain packaging, yakni penyeragaman warna kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.

>>> PTP Nonpetikemas Genjot Efisiensi Rantai Pasok Pelabuhan Curah

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tujuan Standardisasi Kemasan

Pelaksana Tugas (Plt.

) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes dr. Andi Saguni mengatakan kemasan rokok selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang menarik perhatian calon konsumen baru, khususnya kelompok usia muda.

"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja," ujar dr. Andi dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).

Dalam rancangan RPMK, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam, sementara identitas merek dan font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.

Menurut dr. Andi, berbagai studi internasional menunjukkan bahwa penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan, dan membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula.

"Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan.