Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau," katanya.

Proses Penyusunan dan Masa Transisi

Kemenkes menegaskan bahwa penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Sejak tahun 2024, pemerintah telah menyelenggarakan sejumlah forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

>>> PT Raharja Energi Cepu Tbk Tuntaskan Akuisisi 20 Persen Saham Madura Strait PSC

"Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau," lanjut dr. Andi.

Data menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius.

Karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi yang lebih sehat dan produktif.

Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha.

Sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, yakni di sekitar Juli 2026.

Dalam rancangan RPMK yang sedang disusun, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik.

"Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama.

Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik," tutup dr. Andi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan standardisasi kemasan bukanlah hal baru di tingkat global.

>>> Pengacara Perceraian Sarankan Menikah karena Uang, Bukan Cinta

Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.