Kebijakan pengetatan aturan pada produk legal industri hasil tembakau (IHT) dinilai dapat memicu dampak negatif.

Langkah tersebut dikhawatirkan mendorong peredaran rokok ilegal yang tidak transparan dan berisiko lebih tinggi.

>>> Rekomendasi Rangkaian Nama Bayi Perempuan Bermakna Permata Tiga Kata

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Henry Wardana mengingatkan potensi penurunan penerimaan negara dari sektor cukai.

Ia juga menyoroti risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal jika industri terdampak.

Menurut Henry, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan, keberlanjutan usaha, dan perlindungan tenaga kerja.

"Kebijakan ini harus melihat secara berimbang, jangan sampai kesehatan dikejar, tapi jutaan buruh kehilangan piring nasinya," ujarnya.

FSP RTMM-SPSI menyatakan menolak pelarangan bahan tambahan selama masih memenuhi standar food grade. Saat ini, sekitar 97% pangsa pasar rokok di Indonesia didominasi produk sigaret kretek.

Sigaret kretek memiliki karakteristik khas berupa perpaduan tembakau dan cengkeh. Produk ini menggunakan racikan saus khusus dari setiap produsen untuk menciptakan rasa dan aroma spesifik.

Dampak terhadap Industri dan Tenaga Kerja

Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengutarakan bahwa pelarangan bahan tambahan pada IHT, termasuk rokok elektronik, akan mengganggu stabilitas industri.

Setiap pabrikan memiliki formulasi khusus yang menjadi pembeda utama produk mereka.

>>> Motor Sport Mini Dua Tak Jadi Primadona Kolektor di BBQ Ride Bandung

Benny menegaskan, bahan tambahan yang terbukti aman secara ilmiah seperti mentol dan bahan food grade seharusnya tetap diizinkan sesuai PP 28/2024.

Jika bahan aman tetap dilarang, aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Kebijakan pembatasan ini juga dinilai tidak sejalan dengan praktik di beberapa daerah, seperti Jawa Timur.