Pelaku Usaha Tak Perlu Khawatir Kebijakan Ekspor Melalui Danantara
Bisnis.
com, JAKARTA — Pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
>>> Sabar dan Reza Melaju ke Perempatfinal Australian Open 2026
Pengamat Ekonomi Prasasti Center Piter Abdullah mengatakan PP No. 24/2026 perlu dilihat sebagai instrumen perbaikan tata kelola ekspor, bukan sebagai bentuk pengambilalihan penuh aktivitas ekspor dari pelaku usaha maupun langkah nasionalisasi komoditas strategis.
Menurutnya, pasar masih perlu menunggu aturan teknis yang akan menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
Terlebih, aturan tersebut lebih ditujukan untuk memperkuat pengawasan ekspor dan mengoptimalkan penerimaan negara.
“Pasar tidak perlu langsung membaca aturan ini sebagai perubahan ekstrem. Kalau dilihat secara utuh, masih ada masa transisi, mekanisme evaluasi, dan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu.
Tata kelola ekspor juga tidak seperti yang dikhawatirkan dan kita layak menunggu detail dari regulasinya seperti juklak dan juknisnya,” kata Piter dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Dalam PP No. 24/2026, komoditas sumber daya alam strategis tahap awal mencakup batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Ekspor komoditas tersebut dilakukan melalui BUMN Ekspor yang dalam beleid tersebut merujuk kepada DSI.
Namun, Piter menilai kekhawatiran bahwa DSI akan mengambil alih seluruh rantai bisnis ekspor masih terlalu dini karena regulasi tersebut belum mengatur secara rinci model bisnis maupun tata kelola operasional ekspor yang akan diterapkan.
Dia menambahkan pasal 4 ayat (1) PP No. 24/2026 hanya mengatur bahwa tata kelola ekspor dapat dilakukan melalui pengendalian ekspor termasuk verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lain yang akan ditetapkan kemudian.
Update Terbaru
Metrodata Electronics Targetkan Pendapatan Tumbuh 10% di 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:48 WIB
BCA Lanjutkan Buyback Saham Maksimal Rp5 Triliun
Kamis / 11-06-2026, 19:48 WIB
Suzuki Genjot Penjualan Motor di Jakarta Fair Kemayoran 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:46 WIB
Pangdam Mandala Trikora Bantah Isu Penculikan Tokoh Adat Papua
Kamis / 11-06-2026, 19:46 WIB
Nova Arianto Turunkan Mathew Baker dalam Susunan Pemain Timnas U19 Indonesia vs Australia
Kamis / 11-06-2026, 19:46 WIB
AnTuTu Rilis 10 Tablet Android Terkencang Periode Mei 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:45 WIB
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026
Kamis / 11-06-2026, 19:45 WIB
10 Mobil Listrik Terlaris Mei 2026: Jaecoo J5 Melesat di Puncak
Kamis / 11-06-2026, 19:45 WIB
8 Fakultas Unair dengan Gaji Alumni Tertinggi Versi Tracer Study 2025
Kamis / 11-06-2026, 19:44 WIB
Kenaikan BI Rate dan Yield SBN Dorong Imbal Hasil Obligasi Korporasi
Kamis / 11-06-2026, 19:44 WIB
Sektor Ritel Melambat, Daya Beli Kelas Menengah Tergerus
Kamis / 11-06-2026, 19:44 WIB
Kejagung Beberkan Aliran Dana ke Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kamis / 11-06-2026, 19:44 WIB
Mengenal Emotional Shutdown: Alasan Seseorang Memilih Diam Saat Konflik
Kamis / 11-06-2026, 19:41 WIB
Fabio Quartararo: Performa Motor V4 Tidak Rusak Kisah Bersama Yamaha
Kamis / 11-06-2026, 19:41 WIB






