Bisnis.

com, JAKARTA — Pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

>>> Sabar dan Reza Melaju ke Perempatfinal Australian Open 2026

Pengamat Ekonomi Prasasti Center Piter Abdullah mengatakan PP No. 24/2026 perlu dilihat sebagai instrumen perbaikan tata kelola ekspor, bukan sebagai bentuk pengambilalihan penuh aktivitas ekspor dari pelaku usaha maupun langkah nasionalisasi komoditas strategis.

Menurutnya, pasar masih perlu menunggu aturan teknis yang akan menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.

Terlebih, aturan tersebut lebih ditujukan untuk memperkuat pengawasan ekspor dan mengoptimalkan penerimaan negara.

“Pasar tidak perlu langsung membaca aturan ini sebagai perubahan ekstrem. Kalau dilihat secara utuh, masih ada masa transisi, mekanisme evaluasi, dan ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu.

Tata kelola ekspor juga tidak seperti yang dikhawatirkan dan kita layak menunggu detail dari regulasinya seperti juklak dan juknisnya,” kata Piter dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Dalam PP No. 24/2026, komoditas sumber daya alam strategis tahap awal mencakup batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Ekspor komoditas tersebut dilakukan melalui BUMN Ekspor yang dalam beleid tersebut merujuk kepada DSI.

Namun, Piter menilai kekhawatiran bahwa DSI akan mengambil alih seluruh rantai bisnis ekspor masih terlalu dini karena regulasi tersebut belum mengatur secara rinci model bisnis maupun tata kelola operasional ekspor yang akan diterapkan.

Dia menambahkan pasal 4 ayat (1) PP No. 24/2026 hanya mengatur bahwa tata kelola ekspor dapat dilakukan melalui pengendalian ekspor termasuk verifikasi atau penelusuran teknis, pengaturan pengangkutan dan asuransi ekspor, serta mekanisme lain yang akan ditetapkan kemudian.