Pelaku Usaha Tak Perlu Khawatir Kebijakan Ekspor Melalui Danantara
Dengan pengaturan tersebut, lanjutnya, perusahaan penghasil komoditas strategis pada prinsipnya masih dapat menjalankan aktivitas ekspor sebagaimana selama ini, mulai dari pengangkutan hingga pengiriman barang kepada pembeli akhir.
Perbedaannya terletak pada keterlibatan DSI dalam pengawasan, pelaporan, dan monitoring ekspor.
>>> Pemerintah Kaji Alihkan Jatah Makan Bergizi Gratis dari Sekolah Elite ke Daerah 3T
“Jadi, kekhawatiran pelaku usaha akan dikerdilkan perannya, hanya sebatas mengurus kegiatan ekonomi di hulu, terlihat sebagai sesuatu yang berlebihan,” katanya.
Piter juga menyoroti adanya fleksibilitas yang diberikan pemerintah melalui skema pengecualian.
Dalam Pasal 4 ayat (2), pelaksanaan ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, maupun pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Dari sisi pasar modal, menurutnya investor memang perlu mencermati potensi dampak terhadap margin emiten komoditas.
Namun, ruang pengaturan margin dalam kebijakan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas karena tetap mengacu pada harga internasional sebagai referensi.
“Investor wajar mencermati risiko margin. Tetapi frasa tingkat kewajaran juga penting.
Pemerintah tentu perlu menjaga agar mekanisme baru ini tidak menimbulkan distorsi berlebihan terhadap pelaku usaha yang selama ini sudah patuh,” ujarnya.
Selain itu, pelaku usaha masih memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.
Meski PP No. 24/2026 berlaku sejak 1 Juni 2026, pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor diberikan masa transisi hingga paling lambat 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya.
Dia menambahkan kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 tetap dapat berjalan. Danantara juga memastikan kontrak yang sudah berlaku tidak dibatalkan selama tidak ditemukan praktik under-invoicing.
>>> Javier Aguirre Waspadai Afrika Selatan Menjelang Laga Pembuka Piala Dunia
Menurut Piter, dampak akhir kebijakan tersebut masih sangat bergantung pada aturan teknis yang akan diterbitkan pemerintah, termasuk terkait mekanisme pelaporan, jenis komoditas yang diatur, hingga pola hubungan antara DSI dan eksportir.
Update Terbaru
Pelemahan Harga Emas Berlanjut, Emiten Diminta Waspada
Kamis / 11-06-2026, 20:41 WIB
Daftar Selebriti Korea yang Putus Setelah Pacaran Lama
Kamis / 11-06-2026, 20:36 WIB
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan
Kamis / 11-06-2026, 20:33 WIB
Volkswagen Kritik Kebijakan Larangan Mobil Bensin di Berbagai Negara
Kamis / 11-06-2026, 20:32 WIB
Manchester United Kesulitan Jual Andre Onana karena Gaji Tinggi
Kamis / 11-06-2026, 20:32 WIB
Studi Sun Life: 80% Masyarakat Tertekan Biaya Hidup, Ketahanan Finansial Belum Merata
Kamis / 11-06-2026, 20:32 WIB
Menteri Keuangan Respons Ajakan Boikot Pertamax ke Pertalite di Medsos
Kamis / 11-06-2026, 20:32 WIB
Trump Ancam Serang Iran dan Kuasai Industri Minyak
Kamis / 11-06-2026, 20:31 WIB
Nova Arianto Langsung Turunkan Mathew Baker Sejak Awal Lawan Australia
Kamis / 11-06-2026, 20:29 WIB
Chevrolet Gunakan AI untuk Desain C9 Corvette, Tapi Bukan yang Ini
Kamis / 11-06-2026, 20:29 WIB
Nova Arianto Turunkan Mathew Baker sebagai Starter Lawan Australia
Kamis / 11-06-2026, 20:29 WIB
Pasar Obligasi Korporasi Dinilai Lebih Menguntungkan Investor
Kamis / 11-06-2026, 20:28 WIB
Pemerintah Antisipasi Peralihan Konsumen dari Pertamax ke Pertalite
Kamis / 11-06-2026, 20:28 WIB






