Dengan pengaturan tersebut, lanjutnya, perusahaan penghasil komoditas strategis pada prinsipnya masih dapat menjalankan aktivitas ekspor sebagaimana selama ini, mulai dari pengangkutan hingga pengiriman barang kepada pembeli akhir.

Perbedaannya terletak pada keterlibatan DSI dalam pengawasan, pelaporan, dan monitoring ekspor.

>>> Pemerintah Kaji Alihkan Jatah Makan Bergizi Gratis dari Sekolah Elite ke Daerah 3T

“Jadi, kekhawatiran pelaku usaha akan dikerdilkan perannya, hanya sebatas mengurus kegiatan ekonomi di hulu, terlihat sebagai sesuatu yang berlebihan,” katanya.

Piter juga menyoroti adanya fleksibilitas yang diberikan pemerintah melalui skema pengecualian.

Dalam Pasal 4 ayat (2), pelaksanaan ekspor dapat dikecualikan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan investasi, divestasi, maupun pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Dari sisi pasar modal, menurutnya investor memang perlu mencermati potensi dampak terhadap margin emiten komoditas.

Namun, ruang pengaturan margin dalam kebijakan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas karena tetap mengacu pada harga internasional sebagai referensi.

“Investor wajar mencermati risiko margin. Tetapi frasa tingkat kewajaran juga penting.

Pemerintah tentu perlu menjaga agar mekanisme baru ini tidak menimbulkan distorsi berlebihan terhadap pelaku usaha yang selama ini sudah patuh,” ujarnya.

Selain itu, pelaku usaha masih memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

Meski PP No. 24/2026 berlaku sejak 1 Juni 2026, pelaksanaan ekspor melalui BUMN Ekspor diberikan masa transisi hingga paling lambat 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya.

Dia menambahkan kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 tetap dapat berjalan. Danantara juga memastikan kontrak yang sudah berlaku tidak dibatalkan selama tidak ditemukan praktik under-invoicing.

>>> Javier Aguirre Waspadai Afrika Selatan Menjelang Laga Pembuka Piala Dunia

Menurut Piter, dampak akhir kebijakan tersebut masih sangat bergantung pada aturan teknis yang akan diterbitkan pemerintah, termasuk terkait mekanisme pelaporan, jenis komoditas yang diatur, hingga pola hubungan antara DSI dan eksportir.